KPK soal Massa Pendukung Sudewo Ngamuk di Sidang: Hormati Persidangan

Wait 5 sec.

Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa pendukungnya usai menjalani sidang tuntutan dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA Kemenhub serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOKPK menanggapi kericuhan yang terjadi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/9), dengan agenda pembacaan tuntutan. Kericuhan terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap Sudewo.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat yang hadir maupun mengikuti jalannya sidang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif."Persidangan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus kita hormati bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tetap menghormati jalannya persidangan, sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," kata Budi dalam keterangannya.Budi menegaskan, tuntutan yang dibacakan JPU KPK disusun berdasarkan hasil pembuktian selama persidangan.Menurutnya, fakta hukum, keterangan para saksi, alat bukti, dan berbagai hal lain yang terungkap di persidangan menjadi bahan pertimbangan JPU."Tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.KPK juga mengajak semua pihak menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta dan alat bukti yang telah diuji di persidangan.Putusan nantinya dijatuhkan berdasarkan hasil penilaian hakim dan ketentuan hukum yang berlaku.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan hasil konferensi pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBudi memastikan penanganan perkara tersebut berjalan sesuai hukum acara."KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas," tuturnya.Ia mengajak masyarakat terus mengawal persidangan secara tertib sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah serta pihak-pihak lain yang telah membantu menjaga situasi tetap aman dan tertib sehingga sidang dapat berjalan kondusif.Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang tuntutan dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA Kemenhub serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSudewo Didakwa dalam 2 PerkaraSebelumnya, KPK mendakwa Sudewo dalam dua perkara korupsi.Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian 601 formasi perangkat desa tahun 2025–2026 di Kabupaten Pati. Sudewo didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.Para calon perangkat desa disebut diperintahkan menyetor uang Rp 165 juta hingga Rp 255 juta, tergantung jabatan yang diincar. Dari praktik tersebut, para terdakwa disebut memperoleh Rp 2,49 miliar.Perkara kedua adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2021–2022 ketika Sudewo menjadi anggota DPR RI.Ia didakwa menerima suap (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur agar rekanan tertentu mendapat jatah proyek.Total suap dan gratifikasi yang diterimanya disebut sekitar Rp 3,8 miliar, termasuk sebilah keris dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp 150 juta.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah