Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini

Wait 5 sec.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan sebelum menjalani sidang banding agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanEks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (24/9).Nadiem tiba di PT DKI Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Menjelang sidang dimulai, Nadiem meminta doa dan dukungan masyarakat. Dia juga menyatakan telah membuktikan tidak adanya kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana dalam perkara yang menjeratnya.“Hari ini keputusan Pengadilan Tinggi atas kasus saya. Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting,” kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).“Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, membuktikan tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun. Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum,” sambungnya.Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani sidang banding agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanNadiem kemudian menyebut harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sejauh ini.“Dan hari ini ya kita menentukan apakah keadilan masih berdiri di negara tercinta kita hari ini, apakah hakim-hakim akan menggunakan fakta persidangan dan hati nurani mereka, dan bukan pertimbangan lainnya,” jelasnya.Sebelumnya, pada sidang pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem."Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," sambung hakim.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yakni 18 tahun penjara. Hakim pun hanya mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 809.590.125.000.Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk Nadiem membayar Rp 4,8 triliun. Sebab menurut hakim, jalur yang ditempuh jaksa tidak tepat.