1 Anggota Polsek Kraton Dipatsus Terkait Kasus Pungli Food Truck di Alkid Yogya

Wait 5 sec.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono (tengah) menyampaikan Polresta Yogyakarta menempatkan anggota Polsek Kraton di tempat khusus buntut dari kasus pungli food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Foto: Polresta YogyakartaPolresta Yogyakarta mengamankan seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S di tempat khusus atau patsus buntut dari kasus pungli yang dialami pemilik food truck bernama Dyah Laily Fardisa di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.Sebelumnya, Dyah curhat di media sosial mengaku kena pungli Rp 1 juta per hari oleh oknum tukang parkir saat berjualan dengan menggunakan food truck di Alkid. Padahal, usaha tersebut sudah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta.Selain pungli, ia juga mengaku mendapat telepon dari seorang yang menyebut dirinya polisi meminta agar tiga anggotanya yang menjaga food truck untuk diberi makan dan rokok.Polresta Yogyakarta pun mendalami cerita Dyah itu, termasuk permintaan salah satu oknumnya agar para anggota pengamanan diberi makan. Hasilnya, satu Anggota Polsek Kraton dipatsus."Dapat kami sampaikan, hari ini, Senin 21 September 2026, Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego (korban)," kata Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono dalam keterangannya, Senin (21/9).Wahyu mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar."Aipda S sebagai terduga pelanggar, sementara untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP," katanya.Aipda S dipatsus untuk menjalani hukuman serta percepatan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam."Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," tegasnya.Wahyu mengatakan Polresta Yogyakarta berkomitmen proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel."Serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.