Silmy Karim Ajukan Praperadilan: Minta Batalkan Status Tersangka dan Bebas

Wait 5 sec.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dalam permohonannya, Silmy Karim meminta hakim membatalkan status tersangka serta membebaskannya.Praperadilan ini diajukan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.Dalam persidangan, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, membacakan petitum yang diajukan kepada majelis hakim.“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim pemeriksa perkara ini, berkenan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” papar Agus kepada majelis hakim dalam persidangan (21/9).Sidang perdana praperadilan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim terkait dugaan pemerasaan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanAdapun isi petitum yang diajukan Silmy Karim antara lain:1. Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pemohon.2. Menyatakan seluruh surat perintah (sprindik, penetapan tersangka, penahanan) dan berita acara (penahanan, penggeledahan) dari KPK tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.3. Menyatakan seluruh rangkaian penyidikan KPK terhadap Pemohon tidak sah dan memerintahkan penyidikan tersebut segera dihentikan.4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dokumen keimigrasian (2021–2026) tidak sah secara hukum.5. Menyatakan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.6. Memerintahkan KPK untuk segera mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan seketika setelah putusan dibacakan.7. Memerintahkan KPK untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita kepada pemilik semula.8. Menyatakan tidak sah setiap keputusan atau penetapan susulan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan Pemohon.9. Memulihkan seluruh hak hukum, nama baik, dan kedudukan Pemohon.Dugaan korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari hasil penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya meliputi sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi:1. Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)2. ⁠Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)3. ⁠Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)4. ⁠Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)5. ⁠Ronald Arman Abdullah (Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat)6. ⁠Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)7. ⁠Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal)Dalam konstruksi perkaranya, KPK menemukan dugaan praktik pungutan liar terkait percepatan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Para pelaku diduga menetapkan tarif khusus berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap pengurusan dokumen WNA.Dari skema pemerasan atau penyalahgunaan wewenang tersebut, Silmy Karim diduga menerima setoran rutin hingga Rp 100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap hari Jumat.Demi menyamarkan hasil kejahatan tersebut, aliran dana diduga dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga. Temuan ini mendorong KPK mengembangkannya ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Hingga saat ini, penyidik KPK telah menyita berbagai aset bernilai total sekitar Rp 150 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Silmy belum berkomentar soal kasusnya tersebut.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah