Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMajelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Vonis Nadiem kini menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp 548 miliar."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding, Kamis (24/9).Sebelumnya, Nadiem dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809 miliar.Dalam putusan banding ini, hakim menilai hal yang memberatkan bagi Nadiem ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.Sementara keadaan yang meringankan bagi Nadiem adalah bersikap sopan di persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.Pertimbangan HakimTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOLantas, apa pertimbangan majelis hakim PT DKI memotong hukuman Nadiem?Hakim menyatakan hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama masih belum menyeimbangkan antara tingkat kesalahan Nadiem dengan tujuan pemidanaan.Hakim menilai, vonis yang dilakukan pengadilan tingkat pertama sebelumnya masih kurang tepat dan kurang berkeadilan dengan mengacu beberapa alasan.“Majelis Hakim tingkat pertama masih kurang tepat dan patut serta kurang berkeadilan dalam dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Terdakwa dengan tujuan pemidanaan,” kata hakim.Pada poin hukuman penjara, hakim menyinggung soal masa depan Nadiem. Menurut hakim, Nadiem masih berada dalam usia produktif.“Mempertimbangkan pengaruh pidana terhadap masa depan Terdakwa yang masih berusia produktif dan berkemampuan,” terang hakim.Hakim juga turut mempertimbangkan kontribusi Nadiem dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.“Mempertimbangkan telah berjasa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi,” lanjut hakim.Selain itu, hakim menyebut Nadiem belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.Namun, hakim juga mempertimbangkan dampak perkara ini terhadap negara dan masyarakat. Terlebih, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,567 triliun.Kerugian itu berdampak pada anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hakim menyebut sejumlah Chromebook yang dibeli dalam program tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada perangkat yang disebut tersimpan hingga rusak dan berjamur.“Pengaruh tindak pidana terhadap korban bersifat luas dan mendalam karena korbannya kolektif yaitu negara dan rakyat Indonesia, terutama anak-anak daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T),” jelas hakim.Meski begitu, setelah mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim PT DKI menilai hukuman 10 tahun perlu dikoreksi menjadi 9 tahun.“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, keberatan Penuntut Umum atas penjatuhan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan dikoreksi dan diperbaiki,” tegas hakim.Sementara untuk denda, hakim tidak mengubahnya. Hakim menilai denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada tingkat pertama sudah tepat.“Sedangkan penjatuhan pidana denda menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah tepat dan berkeadilan bagi diri Terdakwa,” kata hakim.Hukuman Bayar Uang Pengganti DikurangiKemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSelain hukuman penjara, hakim tingkat banding juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Dari sebelumnya Rp 809,5 miliar menjadi Rp 548,7 miliar.Untuk bagian ini, hakim punya pertimbangan berbeda dengan hakim tingkat pertama. Hakim menilai belum cukup bukti bahwa uang Rp 809,5 miliar tersebut berasal dari pengadaan TIK di Kemendikbudristek.“Belum dapat dibuktikan bahwa uang tersebut berasal dari pengadaan TIK dari Kementerian Kemendikbudristek,” sebut hakim.Karena itu, hakim kemudian menghitung uang pengganti berdasarkan kerugian negara yang terbukti dalam perkara, yakni Rp 1.567.888.662.716,74.Dari jumlah tersebut, Nadiem dibebankan 35 persen atau Rp 548.761.031.950,86 sebagai uang pengganti.“Maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian Negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74,” terang hakim.Hakim juga menetapkan bagian tanggung jawab pihak lain dalam pengembalian kerugian negara. Yakni, penyedia Chromebook dibebankan 15 persen, sedangkan Google sebesar 50 persen.Nadiem: Sedih Tetap BersalahEks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani sidang banding agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanNadiem mengapresiasi putusan tersebut, namun ia sedih tetap dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).Nadiem merasa tetap keberatan dengan putusan tersebut. Dia tetap meyakini tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dalam perkara yang menjeratnya. Itulah yang menjadi alasan dirinya kecewa karena putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah.“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” terang Nadiem.“Tetapi keputusannya masih bersalah. Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” sambungnya.Bakal Ajukan KasasiSejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di depan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSetelah putusan banding ini, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem.Dia berharap Mahkamah Agung nantinya dapat membebaskannya dari perkara tersebut.“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ucap Nadiem.Google Bayar 50% Uang PenggantiIlustrasi chatbot AI Google Gemini. Foto: ShutterstockMajelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengatur pembebanan uang pengganti yang harus dibayarkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah pihak yang dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.Total kerugian negara yang terbukti dalam kasus ini mencapai Rp 1.567.888.662.716,74. Untuk Nadiem, hakim menghukumnya untuk membayar sebesar 35 persen dari total kerugian negara.“Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian Negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding, Kamis (24/9).Selain Nadiem, penyedia Chromebook juga turut diminta membayar uang pengganti dengan porsi 15 persen dari total kerugian negara. Sedangkan Google mendapat porsi terbesar, yakni 50 persen.Berdasarkan perhitungan, porsi 15 persen setara dengan Rp 235.183.299.407,51. Sedangkan, porsi 50 persen setara dengan Rp 783.944.331.358,37.“Dan penerima keuntungan lainnya, korporasi penyedia laptop Chromebook, dibebankan untuk membayar yang pengganti sejumlah 15 persen dari total kerugian negara,” jelas hakim.“Sedangkan pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara,” sambung hakim.Selain itu, hakim juga turut memperhitungkan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh para pihak lain dalam perkara tersebut. Pembayaran itu berasal dari Mulyatsyah sebesar Rp 2,2 miliar, Harsono Susanto Rp 300 juta, Nia Nurhasanah Rp 250 juta, dan Ibrahim Arief alias Ibam Rp 5 miliar.Kejagung HormatiKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan banding eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti yang sebelumnya Rp 809 miliar dikurangi menjadi Rp 548 miliar, sementara denda tetap Rp 1 miliar.“Kita menghormati putusan tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (24/9).