Ilustrasi pungutan liar. Foto: ShutterstockKasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta, menjadi perhatian sejumlah pihak.Pengusaha kuliner bernama Dyah Laily Fardisa mengaku diminta membayar uang parkir hingga Rp 1 juta per hari saat berjualan menggunakan food truck di Alkid. Padahal, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta.Selain dugaan pungli, Dyah mengaku mendapat sejumlah permintaan lain. Ia juga menyebut ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta makanan untuk tiga anggota polisi.Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga kepolisian.Berikut rangkuman perkembangan kasus dugaan pungli food truck di Alkid Yogyakarta:Sultan Minta Kasus DiusutGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta dugaan pungli terhadap pemilik food truck di Alkid diselesaikan oleh pihak yang berwenang.Sultan mengatakan persoalan tersebut telah mendapat perhatian setelah pihak terkait memberikan pernyataan mengenai kejadian yang dialami pelaku usaha.“Kan terkonfirmasi sudah mengeluarkan pernyataan. Ya sudah, itu kan menyelesaikan,” kata Sultan, Senin (21/9).Sebelumnya, pemilik usaha kuliner Bolosego mengaku diminta membayar uang parkir hingga Rp 1 juta per hari saat hendak berjualan menggunakan food truck di kawasan Alkid.Permintaan tersebut disebut telah melalui proses negosiasi. Pemilik usaha awalnya mengaku diminta membayar Rp 2,5 juta per hari, kemudian nominalnya menjadi Rp 1 juta per hari.Pemilik usaha juga mengaku mendapat permintaan lain, seperti menyediakan makanan serta membayar biaya tambahan untuk akses listrik.Saat ditanya mengenai pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta yang menyebut pungutan parkir tersebut sebagai pungli, Sultan meminta persoalan itu diserahkan kepada pihak berwenang.“Ya kan, kan ada Kepolisian, ada yang lain, kan biar diselesaikan. Biar diselesaikan,” ujar Sultan.Sultan juga menyarankan masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk membuat laporan. Menurutnya, laporan diperlukan untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pungutan di kawasan tersebut.“Kalau saya, kalau saya ya melapor aja. Lagipula memangnya tukang parkir punya hak masuk situ? Ya kan? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” kata Sultan.Kasus tersebut kemudian masih didalami pihak berwenang untuk memastikan pihak yang melakukan pungutan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.Dispar Yogya Sebut Pungutan Parkir Bukan Retribusi ResmiSuasana Alun-alun Kidul Yogyakarta pada Senin (21/9/2026) sore. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Lucia Daning Krisnawati ikut angkat bicara mengenai dugaan pungli terhadap pengusaha food truck di Alkid.Lucia mengatakan peristiwa tersebut dapat mencoreng citra pariwisata Yogyakarta yang selama ini dibangun Pemerintah Kota Yogyakarta.“Jadi ya yang selama ini sudah kita bangun itu, 'nila setitik rusak susu sebelanga', itu ya. Nah itu menjadi catatan juga untuk Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Lucia di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (21/9).Lucia juga mengatakan tidak ada pemungutan retribusi parkir di Alkid terkait dugaan pungli tersebut.“Itu yang menjadi catatan ya. Di undang-undang perhubungan itu, di perda perhubungan tidak ada di situ. Jadi memang murni real pungli, gitu,” katanya.Menurut Lucia, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pemilik lahan, dalam hal ini Keraton Yogyakarta, akan berkoordinasi lebih lanjut.Ia khawatir persoalan tersebut berdampak terhadap citra pariwisata Yogyakarta.“Karena bagaimanapun nanti kalau hal-hal demikian sekarang kan modelnya viral gitu ya, akan merugikan pariwisata Kota Yogyakarta, gitu,” katanya.Lucia bahkan mengkhawatirkan wisatawan menjadi takut berkunjung ke Yogyakarta akibat pemberitaan mengenai dugaan pungli tersebut.“Takut datang ke Yogya dan seperti Bali kemarin kan karena terbranding-nya negatif itu tadi mereka pada lari, pada gak mau kan. 'Ngapain ke Jogja?' gitu. Nah, ini kita, apalagi Kota Yogyakarta itu kan pariwisata sebagai hub-nya. Hub PAD, perekonomian, penggeraknya gitu. Jangan sampai tercoreng dengan hal-hal seperti itu. Yang merugikan Kota Yogyakarta sendiri terkait pariwisata,” katanya.Di sisi lain, Keraton Yogyakarta menegaskan food truck tersebut memang telah mendapatkan izin untuk berjualan.Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono mengatakan izin tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GKR Condrokirono dalam keterangan tertulisnya.Namun, Keraton menegaskan pembayaran parkir dan permintaan lain yang disampaikan pengusaha bukan merupakan pungutan resmi.“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.Keraton Yogyakarta menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.Pemilik Food Truck Diperiksa PropamIlustrasi Food Truck. Foto: Eckhard Suchowitzky Mejia/ShutterstockPada Senin (21/9), Dyah Laily Fardisa diperiksa Propam Polresta Yogyakarta terkait dugaan pungli dan informasi mengenai adanya anggota kepolisian yang meminta makanan dari usaha kuliner miliknya.Pemeriksaan dilakukan di tempat yang ditentukan Dyah dengan pertimbangan kenyamanan.“Jadi hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan saudari D, dari unit, dari fungsi Propam,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS saat dikonfirmasi.Dani mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai tiga anggota Polri yang disebut Dyah meminta makanan.“Anggota yang disampaikan itu, yang dia (Dyah) kan menyebutkan ada anggota Polri, kayak gitu (minta makan). Jadi pemeriksaan itu untuk konfirmasi bagaimana yang sebenarnya, seperti itu,” bebernya.Sementara terkait dugaan pungli oleh oknum juru parkir, polisi telah meminta keterangan dari dua juru parkir.“Untuk perkembangan yang satunya itu (dugaan pungli tukang parkir), itu hari Sabtu, dari unit Reskrim sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua juru parkir,” jelasnya.Sebelumnya, pemilik food truck Bolosego menghentikan penjualan di Alkid setelah baru berjualan selama satu hari. Ia mengaku telah memperoleh izin resmi dari Keraton Yogyakarta untuk berjualan pada 16-20 September 2026.Namun, ia mengaku menghadapi sejumlah biaya dan permintaan tambahan. Ia mengaku harus membayar Rp 1 juta per hari untuk parkir food truck selama lima hari, setelah sebelumnya diminta Rp 2,5 juta per hari.Dyah juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk 10 orang serta menerima permintaan makanan untuk tiga anggota polisi. Selain itu, ia mengatakan masih dikenai biaya tambahan untuk mendapatkan akses listrik.Karena berbagai permintaan tersebut, Bolosego memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan.Anggota Polsek Kraton DipatsusKasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono (tengah) menyampaikan Polresta Yogyakarta menempatkan anggota Polsek Kraton di tempat khusus buntut dari kasus pungli food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Foto: Polresta YogyakartaPerkembangan terbaru kasus tersebut muncul pada Senin (21/9) malam. Polresta Yogyakarta mengamankan seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S di tempat khusus atau patsus.Aipda S ditempatkan di patsus buntut kasus dugaan pungli yang dialami Dyah.Polresta Yogyakarta sebelumnya mendalami pengakuan Dyah, termasuk terkait permintaan salah satu anggota kepolisian agar anggota pengamanan diberi makan.Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan Propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif dan meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego.“Dapat kami sampaikan, hari ini, Senin 21 September 2026, Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego (korban),” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (21/9).Berdasarkan hasil gelar perkara, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar.“Aipda S sebagai terduga pelanggar, sementara untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP,” katanya.Aipda S kemudian dipatsus untuk menjalani hukuman serta percepatan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam.“Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin,” tegasnya.Wahyu mengatakan Polresta Yogyakarta berkomitmen agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.“Serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.