Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Indonesia bersama tujuh negara sahabat—Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UEA—pada 10 September 2026 lalu, ketika mereka mendukung keputusan Inggris melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel dan berharap langkah tersebut diikuti komunitas internasional, sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016) serta Pendapat Hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024.Indonesia juga menegaskan penolakannya terhadap rencana perluasan permukiman ilegal zionis di Yerusalem yang mengancam Solusi Dua Negara, serta mengajak negara-negara OKI dan Liga Arab untuk memperkuat koordinasi dan aksi bersama merespons langkah rezim zionis tersebut.