Said Komisi XI Nilai Pembentukan Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Belum Diperlukan

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan belum mendesak dilakukan, karena Indonesia telah memiliki regulasi sejenis yang komprehensif.