Kena Tilang ETLE Padahal Bukan Pelanggar? Begini Mekanisme Sanggahnya

Wait 5 sec.

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraKasus penerbitan surat konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak tepat sasaran akibat pemalsuan, atau penggandaan pelat nomor oleh pihak tak bertanggung jawab masih sering dikeluhkan masyarakat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena sistem tilang elektronik menyediakan ruang untuk mengajukan sanggahan secara resmi.Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa tangkapan kamera ETLE di jalan raya tidak serta-merta menjadikan pemilik kendaraan terdaftar sebagai pelanggar hukum. Setiap rekaman visual yang ditangkap peranti elektronik wajib melewati proses seleksi ketat sebelum surat konfirmasi diterbitkan.Polisi sedang menjelaskan mekanisme tilang ETLE pelat nomor berbeda daerah. Foto: dok. NTMC Polri"Dalam ETLE, foto pelanggaran tidak langsung berarti pemilik kendaraan pasti sebagai pelaku. Data kendaraan yang tertangkap kamera harus melalui proses verifikasi dengan data registrasi kendaraan," ujar Agus saat memberikan penjelasannya kepada kumparan.Dasar hukum penindakan berbasis rekaman elektronik ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Maret 2025. Aturan ini melengkapi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 80 Tahun 2012.Sesuai dengan Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencakup data lengkap mengenai identitas pemilik hingga rincian spesifikasi fisik kendaraan. Oleh karena itu, petugas verifikator tidak hanya mencocokkan kombinasi angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan"Yang perlu dibandingkan bukan hanya nomor polisi, tetapi foto kendaraan dengan data Electronic Registration and Identification (ERI), antara lain jenis kendaraan, merek, model, warna, dan identitas kendaraan," papar Agus.Selebihnya saat menerima surat konfirmasi untuk pelanggaran yang tidak pernah dilakukan, mekanisme klarifikasi dapat segera dilakukan baik secara daring (online) maupun dengan mendatangi posko ETLE setempat."Apabila masyarakat menyatakan 'itu bukan kendaraan saya', yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi atau sanggahan sesuai mekanisme ETLE yang telah diatur," lanjutnya.Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraMekanisme verifikasi bertingkat ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kekeliruan eksekusi penjatuhan sanksi tilang. Petugas di ruang kendali diwajibkan memastikan kesesuaian fisik kendaraan sebelum menerbitkan dokumen penindakan."Catatan penting, apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan yang difoto berbeda dengan kendaraan yang terdaftar pada nomor tersebut, perkara tidak boleh hanya didasarkan pada kesamaan angka pelat. Perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut," tegas Agus.Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu responsif saat menerima surat konfirmasi agar status registrasi kendaraannya tetap bersih dan terhindar dari pemblokiran dokumen kendaraan secara sepihak.Cara sanggah ETLEBerikut langkah-langkah mengajukan sanggahan ETLE secara online dan offline:​Sanggahan Secara Online (Situs Resmi ETLE)​Metode ini paling praktis dan tidak perlu datang ke kantor polisi.​Akses Situs Resmi ETLEBuka situs web konfirmasi ETLE sesuai wilayah hukum tempat pelanggaran tercatat (contoh: etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya).2. ​Masukkan Kode ReferensiMasukkan Kode Referensi dan Nomor Plat Kendaraan yang tertera pada surat konfirmasi yang Anda terima.​3. Pilih Alasan SanggahanPada halaman detail pelanggaran, pilih opsi sanggahan/b anyahan. Beberapa alasan umum yang tersedia:​Kendaraan Sudah Dijual/Pindah Tangan: Pilih alasan ini jika kendaraan bukan milik Anda lagi saat kejadian.​Kendaraan Buka Milik Saya / Kloning Plat: Pilih jika plat nomor Anda dipalsukan oleh pihak lain.​Bukan Pelanggaran: Pilih jika bukti foto tidak menunjukkan adanya pelanggaran.​4. Unggah Bukti PendukungSiapkan dan unggah dokumen verifikasi yang diminta (format JPG/PNG/PDF):​Foto KTP pemilik lama/baru.​Surat Bukti Pelepasan Hak / Jual Beli (jika kendaraan sudah dijual).​Foto fisik kendaraan asli dari berbagai sisi (jika kasus plat nomor dipalsukan).​STNK dan BPKB.​5. Kirim dan Simpan Bukti KonfirmasiSetelah data dikirim, simpan nomor resi/bukti sanggahan untuk memantau status verifikasi dari petugas.​Sanggahan Secara OfflineBila kendala teknis terjadi di situs web atau kasus butuh penjelasan lebih detail, Anda bisa datang langsung.​Kunjungi Posko Gakkum ETLEDatangi Posko Subdit Gakkum/Gakkum Lantas di Polda atau Polres tempat pelanggaran terjadi.2. ​Bawa Dokumen Persyaratan​Surat Konfirmasi ETLE yang diterima.​KTP asli dan fotokopi.​STNK & BPKB asli beserta fotokopi.​Bukti pendukung tambahan (misal: Kwitansi jual beli atau Surat Laporan Curi/Kloning dari kepolisian).3. ​Temui Petugas VerifikasiJelaskan kronologi kepada petugas di loket penanganan ETLE. Petugas akan mencocokkan data pada sistem dengan bukti fisik yang Anda bawa.​4. Penerbitan Surat PembatalanBila sanggahan diterima dan terbukti valid, petugas akan membatalkan status pelanggaran sehingga STNK Anda tidak akan diblokir.