Advokat Usul Aset Kejahatan Bisa Dirampas Sebelum Putusan Inkrah

Wait 5 sec.

Kuasa Hukum Jemaah First Travel Lutfi Yazid. Foto: Nabilla Fatiara/kumparanKetua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPRI) Luthfi Yazid mendorong agar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat dirampas sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah aset dipindahkan atau hilang selama proses hukum berlangsung.Hal itu disampaikan Luthfi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).“Yang kita tekankan tadi adalah bahwa poin kita sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht, maka perampasan itu boleh dilakukan. Tetapi dengan mekanisme melalui penetapan pengadilan,” kata Luthfi kepada wartawan.Menurutnya, mekanisme tersebut dapat berbentuk putusan sela atau temporary injunction. Dengan demikian, aset diamankan terlebih dahulu tanpa menghilangkan proses hukum terhadap perkara pokok.“Jadi bukan itu merupakan putusan yang final. Tapi harus diamankan dahulu aset itu,” ujarnya.Luthfi menilai pengamanan sementara penting terutama dalam perkara kejahatan yang melibatkan aset dalam jumlah besar. Sebab, aset dapat dengan cepat dipindahkan ke luar negeri atau dialihkan sebelum proses hukum selesai.“Karena sekarang dengan kejahatan yang luar biasa di bidang sektor perbankan misal, keuangan besar, ya itu kan aset itu begitu cepat. Oke si A penjahatnya ada, ketangkap. Tapi asetnya keburu pergi ke Amerika, asetnya keburu hilang, dan seterusnya,” katanya.Ia menegaskan mekanisme tersebut tetap harus menghormati asas due process of law dan praduga tak bersalah.RUU Perampasan Aset Harus Sinkron dengan UU Tipikor dan TPPUSuasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanLuthfi juga menilai RUU Perampasan Aset perlu disinkronkan dengan sejumlah aturan yang telah berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ia mengatakan ketentuan mengenai perampasan aset sebenarnya telah terdapat dalam sejumlah undang-undang, termasuk UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Narkotika. Karena itu, menurutnya, aturan baru harus memperjelas hubungan dan kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih.“Ya tinggal disinkronkan saja. Toh selama ini meskipun ada kan nggak ada, belum ada bertabrakan,” tuturnya.Luthfi juga meminta kewenangan lembaga yang terlibat dalam penelusuran dan pengelolaan aset diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.“Karena itu, maka kami DPRI tadi, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, mengusulkan harus diperjelas kewenangannya,” katanya.Ia menyebut sejumlah lembaga yang perlu diperjelas kewenangannya, antara lain KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, LPSK, dan BPK.Minta Tak Ada Celah dalam RUU Perampasan AsetIlustrasi korupsi. Foto: LightField Studios/ShutterstockLuthfi menilai RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara komprehensif agar tidak menyisakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari proses perampasan aset.“Jangan sampai ada loop holes, ada kelemahan-kelemahan dari undang-undang ini,” tegasnya.Ia menyoroti ketentuan yang berpotensi terlalu banyak menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah maupun aturan turunan lainnya.“Karena undang-undang ini kemudian menggantungkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, akan diatur dalam ini, dan seterusnya. Kalau itu terjadi, agak repot,” ujarnya.Luthfi juga meminta pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada target pengesahan, tetapi memastikan substansinya tidak mudah diputarbalikkan melalui celah aturan.“Usahakan jangan ada loop holes,” katanya.Sebut RUU Perampasan Aset Sudah ‘Point of No Return’Luthfi menilai pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini sudah memasuki tahap yang menurutnya tidak dapat kembali ke titik awal. Ia menyebut pengesahan RUU tersebut telah menjadi komitmen yang disampaikan kepada publik.“Posisi kita ini sebetulnya point of no return. Nggak ada bisa balik lagi. Mau tidak mau Undang-Undang Perampasan Aset ini harus goal,” kata Luthfi.Ia mengingatkan Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.Menurut Luthfi, salah satu hal yang perlu diperhatikan dari komitmen tersebut ialah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.“Karena kalau tidak kemudian maka public trust dari masyarakat akan hilang,” ujarnya.