IMC Minta Pengelolaan Aset Rampasan Tak Dikuasai Satu Lembaga saat Rapat di DPR

Wait 5 sec.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Erry Riana dan Tim Hukum Aliansi Masyarakat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanIndonesia Millennials Center (IMC) meminta agar kewenangan dalam proses perampasan dan pengelolaan aset tidak terpusat pada satu lembaga. Pemisahan fungsi dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.Masukan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).Pencegahan abuse of power menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III sebelumnya menyatakan kebutuhan memperkuat asset recovery perlu diseimbangkan dengan perlindungan hak warga negara dan pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan.IMC memandang setiap tahapan yang dapat membatasi hak milik harus memiliki titik kontrol. Proses mulai dari menemukan dan menelusuri aset, pemblokiran, penyitaan, pengajuan perkara, putusan, pengelolaan hingga pengawasan tidak seharusnya terkonsentrasi pada satu institusi.Perwakilan IMC Rainaldo Rajaguguk mengatakan setidaknya terdapat empat fungsi yang perlu dipisahkan dalam mekanisme perampasan aset.“Kami juga ingin memberikan masukan berkaitan dengan adanya fungsi. Ada empat fungsi yang harus dipisah,” kata Rainaldo.Ia menjelaskan fungsi pertama berada pada aparat penegak hukum (APH).“Pertama, fungsi APH: menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengajukan tindakan terhadap aset,” ujarnya.Sementara itu, pengadilan ditempatkan sebagai institusi yang memberikan kontrol sekaligus menentukan perampasan aset.“Fungsi pengadilan: memberikan kontrol dan memutus perampasan,” kata Rainaldo.Fungsi berikutnya adalah pengelolaan aset.“Fungsi pengelolaan: menyimpan, memelihara, menilai, memanfaatkan, dan menjual sesuai hukum,” ujarnya.Adapun fungsi keempat adalah pengawasan.“Keempat, fungsi komite pengawas: mengawasi dan mengelola, memastikan transparansi serta pertanggungjawaban,” kata Rainaldo.Konsep tersebut juga tergambar dalam paparan IMC. Pengadilan ditempatkan sebagai titik kontrol atas tindakan yang paling membatasi hak milik, sementara pemisahan fungsi diperlukan agar pengelola tidak sekaligus menentukan nilai, memilih pembeli, dan mengawasi transaksi.Ingatkan Dampak Bila 1 LembagaIMC secara khusus mengingatkan bahaya apabila seluruh kewenangan tersebut terkonsentrasi pada satu lembaga.“Kami berharap jangan sampai pengelolaan hanya pada satu lembaga saja. Mereka yang menentukan nilai, mereka yang menguasai, mereka yang menjual, dan mereka yang mengawasi dirinya sendiri,” kata Rainaldo.Menurut paparan IMC, pembagian fungsi juga diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan.Dalam konteks yang lebih luas, Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan negara memang harus memiliki kemampuan untuk mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Namun, besarnya kewenangan tersebut harus dibarengi pembatasan dan pengawasan.“Untuk pencegahan abuse of power, negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum,” kata Yeriko.Direktur Eksekutif Indonesia Milennial Center (IMC) Yerikho Alfredo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanYerikho juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya.“Secara kewenangan, batasan batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol,” lanjut Yerikho.Usul Komite Pengawas IndependenSelain pemisahan fungsi, IMC mengusulkan adanya komite pengawas pengelolaan aset yang independen.Hendro Daniel Sidabutar dari IMC mengatakan pengawasan diperlukan sejak aset ditetapkan sebagai objek yang harus dikembalikan kepada negara.“Kemudian, kita juga mengharapkan dalam hal pengelolaan nanti ke depan terkait perampasan aset, setidaknya ada komite pengawas pengelolaan aset yang independen,” kata Hendro.Menurutnya, pengelolaan aset dapat melibatkan berbagai unsur agar prosesnya berlangsung akuntabel.“Ketika suatu aset itu sudah ditetapkan sebagai objek yang harus dikembalikan kepada negara, kita berharap ada koordinasi dari beberapa perangkat penegak hukum untuk melakukan pengelolaan aset ini,” ujarnya.“Antara lain seperti melibatkan ahli hukum, masyarakat sipil, akademisi, penilaian aset, keuangan, dan audit,” lanjut Hendro.IMC mengusulkan kewenangan komite tersebut mencakup pengawasan sejak penerimaan dan penyimpanan aset hingga penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan, penjualan dan pembagian hasil.“Dalam kewenangan komite pengawas ini kita mengharapkan adanya pengawasan terhadap penerimaan, mulai dari penyimpanan, penilaian aset, pemeliharaan, pemanfaatan, penjualan, dan pembagian hasil,” kata Henro.Komite juga diharapkan dapat memeriksa transaksi yang tidak wajar dan potensi konflik kepentingan.“Kemudian, kita meminta pemeriksaan khusus terhadap transaksi tidak wajar dan konflik kepentingan untuk perlu dilakukan pengawasan,” ujarnya.IMC mengingatkan risiko penyalahgunaan tidak berhenti ketika aset berhasil dirampas. Risiko baru justru dapat muncul pada tahap penyimpanan, penilaian, pemanfaatan hingga penjualan aset.“Ketika memang RUU Perampasan Aset ini fokus kita adalah untuk bagaimana mengembalikan suatu aset dari tindak pidana ke dalam negara, maka kita berharap pengelolaan ini jangan menjadi ladang korupsi,” kata Henro.Ia menyebut sejumlah risiko yang perlu diantisipasi.“Risiko pertama yang kita uraikan adalah bagaimana kita harus mengantisipasi penyalahgunaan, harga tidak wajar, markup, dan penggunaan tidak semestinya,” ujarnya.“Jangan nanti pemulihan atau pengelolaan aset dari hasil tindak pidana ini menjadi ladang korupsi baru,” kata Yeriko.Karena itu, IMC mendorong RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana, tetapi juga membangun pembagian kewenangan dan sistem pengawasan yang jelas dari proses penelusuran hingga pengelolaan aset.