Fakta-fakta Rencana Impor KRL Bekas Jepang

Wait 5 sec.

Ilustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bakal kembali mengimpor trainset KRL bekas dari Jepang. Opsi ini muncul untuk mengatasi keterbatasan kapasitas produksi industri dalam negeri oleh PT INKA (Persero) di tengah lonjakan penumpang.Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan rencana tersebut tengah dibahas bersama kementerian terkait untuk mendapatkan dispensasi impor barang bukan baru."Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Perhubungan sudah kami koordinasikan untuk penerbitan dispensasi proses impor barang bukan baru," ujar Bobby dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9).KAI memproyeksikan akumulasi defisit pasokan mencapai puluhan trainset (TS) pada periode 2026-2031, dengan puncak defisit terbanyak sebesar 45 TS pada 2029.Rencananya, KAI akan mengimpor 7 trainset formasi 12 kereta (SF12) dan 16 trainset formasi 8 kereta (SF8) yang diproyeksikan mampu beroperasi hingga 10 tahun ke depan.Bobby menjelaskan, KRL bekas Jepang dipilih karena spesifikasi teknisnya sudah cocok dengan infrastruktur nasional."Sistem perkeretaan kita identik dengan Jepang, mulai dari lebar rel hingga Listrik Aliran Atas (LAA)," terangnya.Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line rute Bogor-Jakarta Kota di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTODisetujui Komisi VI DPRUsulan tersebut disetujui oleh Komisi VI DPR RI untuk memenuhi kebutuhan kapasitas angkutan kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek, dalam kesimpulan rapat bersama Dirut KAI.“Memenuhi kebutuhan kapasitas angkutan perkeretaapian, khususnya KRL Jabodetabek dengan meningkatkan industri lokal dan melakukan impor rangkaian kereta, bukan baru, yang terintegrasi dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.Selain menyetujui impor KRL bekas, Komisi VI DPR juga menyetujui pengadaan sarana perkeretaapian baru maupun bukan baru sebagai solusi transisi. Dalam kesimpulan, langkah tersebut diminta tetap dibarengi penguatan sinergi KAI dengan PT INKA.KAI juga didorong meningkatkan tingkat kesiapan teknologi atau Technology Readiness Level (TRL) serta Manufacturing Readiness Level (MRL) INKA hingga proper level 9, baik dari sisi kapasitas, kualitas, teknologi maupun daya saing industri nasional.Perlu Izin TeknisSementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengingatkan rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh KAI perlu mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terlebih dahulu.Rencana impor KRL bekas tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan juga telah memanggil KAI untuk menjelaskan aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi."Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu (26/9).Menurutnya, kebijakan ekspor dan impor merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Berdasarkan ketentuan, kata Budi, barang impor terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu impor bebas, impor diatur, dan impor dilarang.Budi mengatakan pengadaan kereta bekas termasuk dalam kategori impor yang diatur. Artinya, terdapat regulasi dan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan impor dilakukan.