Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: ShutterstockMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020. Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 992,82 miliar.Keempat terdakwa tersebut yakni: Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi;Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi.Keduanya divonis enam tahun penjara.Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond; serta Pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho.Keduanya, dijatuhi pidana sembilan tahun penjara."Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Edward Agus saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9) dikutip dari Antara.Selain pidana penjara, Liu dan Handoko masing-masing dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara Dwi dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan Ryan dikenai denda Rp 100 juta subsider 90 hari penjara.Majelis hakim menyatakan Ryan selaku pengusul antara lain terbukti tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.Sementara Dwi selaku komite pembiayaan antara lain terbukti memberikan persetujuan terhadap usulan pemberian fasilitas pembiayaan.Padahal, unit kerja pembiayaan dalam analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan serta tidak memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan kepada pembeli, dan pembelian bahan baku dari pemasok.Adapun Handoko dan Liu antara lain dinyatakan mengajukan pembiayaan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Atas perbuatan tersebut, majelis menyatakan para terdakwa memperkaya dua korporasi, yakni PT TI sebesar Rp 646,35 miliar dan PT PAS Rp 346,47 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 992,82 miliar.Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan berupa perbuatan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.Sementara keadaan yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara tersebut dan masing-masing mempunyai keluarga yang menjadi tanggungan."Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan," kata Edward.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dwi dan Ryan sebelumnya masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara, sedangkan Handoko dituntut 11 tahun dan Liu Raymond 13 tahun penjara.Untuk pidana denda, vonis terhadap Handoko dan Liu sama dengan tuntutan jaksa. Sementara denda terhadap Dwi dan Ryan lebih rendah dibandingkan tuntutan masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Handoko dan Liu.Sebelumnya, jaksa menuntut Handoko membayar uang pengganti Rp 346,47 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara dan Liu Rp 646,35 miliar subsider enam tahun enam bulan penjara.Majelis berpendapat keduanya tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi secara pribadi karena dana tersebut mengalir kepada PT TI dan PT PAS sebagai korporasi.