Ketua MPR Ahmad Muzani dalam Peluncuran Buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (27/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMPR meluncurkan dua buku yang merekam perjalanan kelembagaan serta proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan buku tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi generasi mendatang untuk memahami sejarah di balik perubahan konstitusi.Dua buku yang diluncurkan yakni ‘Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat’ dan ‘Risalah Tematik Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.Buku Risalah dan Sejarah MPR yang diluncurkan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (27/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMuzani mengatakan buku pertama memuat sejarah MPR dalam merawat dan menjaga kedaulatan rakyat. Sementara itu, buku kedua memuat kembali memori perubahan konstitusi yang berlangsung pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.“Ya hari ini MPR meluncurkan dua buku. Pertama adalah buku tentang sejarah MPR dalam merawat dan menjaga kedaulatan rakyat. Yang kedua, kita meluncurkan buku tentang memori perubahan konstitusi 99, 2000, 2001 dan 2002,” kata Muzani saat peluncuran buku di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (27/9).“Empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 45 itu kita luncurkan kembali dalam satu buku karena perdebatan dalam empat kali perubahan Undang-Undang Dasar, saya kira penting untuk dikaji dan dibaca bagi generasi mendatang. Kami merasa ada keperluan untuk itu maka MPR menerbitkan kembali buku tersebut,” lanjutnya.Buku Risalah dan Sejarah MPR yang diluncurkan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (27/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenurut Muzani, kedua buku tersebut memiliki keterkaitan karena perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tugas MPR. Karena itu, risalah mengenai proses perdebatan dalam perubahan konstitusi dinilai penting untuk dipahami secara utuh.“Dua buku ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan karena melakukan perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 45 adalah tugas MPR. Salah satu di antara tugas MPR adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar 45 selain melantik presiden dan wakil presiden,” tuturnya.Muzani mengatakan pemahaman terhadap perdebatan yang berlangsung saat amendemen diperlukan agar penyelenggara pemerintahan tidak hanya membaca hasil akhir perubahan konstitusi, tetapi juga memahami gagasan yang melatarbelakanginya.“Karena itu buku ini penting bagi kita untuk dibaca agar apa yang akan dilakukan karena perdebatan dalam perubahan undang-undang dasar 45 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pasal-pasal yang kemudian menjadi undang-undang dasar 45. Ini penting sekali supaya para penyelenggara pemerintah bisa memahami itu secara utuh dalam memahami Undang-Undang Dasar 45 hasil amandemen,” jelasnya.Muzani menegaskan kedua buku tersebut tidak semata-mata dokumentasi sejarah. Menurutnya, buku itu merekam proses pergulatan pemikiran serta cita-cita yang melatarbelakangi perjalanan ketatanegaraan Indonesia, termasuk ketika UUD 1945 diamendemen.“Dua buku yang hari ini kita luncurkan adalah upaya untuk mengingatkan kita bahwa buku ini bukan semata-mata buku sejarah. Buku ini lahir dari sebuah pergulatan pemikiran, buku ini lahir dari sebuah perdebatan, dan buku ini lahir dari sebuah pandangan dan cita-cita. Baik perdebatan dalam sejarah MPR ataupun perdebatan dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.Ketua MPR Ahmad Muzani dalam Peluncuran Buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (27/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan“Buku yang akan kita luncurkan ini adalah upaya untuk mengingatkan kita bahwa upaya ketatanegaraan kita harus tetap berada dalam konstitusi, dalam koridor negara hukum, dalam koridor negara yang menghormati hak asasi manusia. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk kita semuanya. Terima kasih kepada tim penyusun,” sambung dia.Muzani mengungkapkan MPR berencana memperluas materi buku tersebut pada penerbitan berikutnya. Dia mengusulkan agar perdebatan dalam BPUPKI dan PPKI turut dimasukkan sebagai bagian dari materi yang tidak terpisahkan dari sejarah konstitusi Indonesia.“Hal lain, kami mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal MPR agar tahun depan penerbitan buku ini direvisi atau ditambah dalam bab yang mendahului, yakni perdebatan BPUPKI, perdebatan PPKI, agar menjadi bagian dan lampiran yang tidak boleh terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar ’45 kita ini. Dan yang sekarang ini kita terbitkan, baru perdebatan dalam amendemen Undang-Undang Dasar ’45 tahun ’99, 2000, 2001, dan 2002,” ungkapnya.Ia meminta perdebatan di Konstituante serta pidato Dekrit Presiden pertama RI Soekarno turut dimasukkan.“Tetapi kami sudah minta kepada Sekjen untuk membentuk tim agar perdebatan para pendiri bangsa kita di BPUPKI termasuk saya minta di Konstituante dan pidato Dekrit Presiden Bung Karno ketika itu harus menjadi bagian dari lampiran yang tidak terpisahkan dari isi buku itu. Karena itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari praktik ketatanegaraan kita,” pungkasnya.