Penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk kalapas, oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tata kelola di lingkungan pemasyarakatan diperiksa secara objektif.