JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020, yang merugikan negara Rp 992,82 miliar.