Ilustrasi industri film porno. Foto: ShutterstockDua pria gay berinisial MR (27) dan MA (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan penjualan video asusila berjudul "A Day in My Life" yang viral di media sosial.Keduanya diamankan polisi setelah video tersebut beredar dan disebut direkam di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian mengungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut, mulai dari penangkapan hingga motif ekonomi di balik pembuatan video.Berikut rangkuman kasus video asusila "A Day in My Life" di Bogor:Diamankan Polisi Usai Video ViralIlustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanKasus ini mencuat setelah sejumlah video asusila dengan konsep "A Day in My Life" beredar di media sosial. Dalam video tersebut, dua pria terlihat merekam perbuatan asusila di sejumlah lokasi.Salah satu lokasi yang disebut dalam video berada di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.Setelah video tersebut viral, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan polisi telah mengamankan dua pria yang berada dalam video tersebut."Kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka, MR warga Cibungbulang Kabupaten Bogor, dan MA warga Cianjur, keduanya kita tangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).Polisi juga mengungkap video yang viral tersebut hanya satu dari sekitar 20 video yang dibuat keduanya sejak Juli 2026."Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat," ungkapnya.Raup Rp 19 Juta dari Penjualan VideoIlustrasi video porno. Foto: Getty ImagesDari penyidikan, polisi menemukan bahwa video-video tersebut tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi. Konten itu dipasarkan melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar.Tarif yang dikenakan sebesar Rp 150 ribu untuk setiap akses. Hingga keduanya diamankan, uang yang terkumpul dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp 19 juta."Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).Polisi menyebut sekitar 20 video telah diproduksi sejak Juli 2026. Perekaman dilakukan di sejumlah lokasi di Bogor, Jakarta, dan Depok.Anggi mengatakan motif pembuatan video tersebut adalah ekonomi."Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," ujarnya.MR dan MA disebut baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Keduanya berkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu dan mulai membuat video tersebut."Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," katanya.Keduanya Dinyatakan Positif HIVIlustrasi obat antivirus HIV. Foto: ThinkstockPolisi kemudian mengungkap bahwa MR dan MA dinyatakan mengidap HIV. Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap."Ya. Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).Terancam 10 Tahun PenjaraIlustrasi penjara. Foto: sakhorn/ShutterstockAtas perkara tersebut, polisi menjerat MR dan MA dengan Pasal 407 KUHP terkait produksi, penjualan, dan peredaran pornografi."Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).Keduanya telah ditahan dan dititipkan di lapas."Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas," ujar Anggi.