Foto ETLE Handheld Sah Jadi Bukti Tilang? Begini Dasar Hukumnya

Wait 5 sec.

Personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota menggunakan alat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm di depan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTOPenggunaan perangkat bergerak (handheld) dan kamera ponsel oleh petugas kepolisian di jalan raya kerap memicu pertanyaan publik mengenai legalitas penindakan tilang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hasil rekaman elektronik dari peranti genggam petugas, merupakan alat bukti hukum yang sah di pengadilan.Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi pendukung dalam penegakan hukum lalu lintas telah memiliki payung hukum di Indonesia."Dasar yang paling kuat adalah Pasal 272 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyatakan bahwa peralatan elektronik dapat digunakan untuk mendukung penindakan pelanggaran LLAJ dan hasil penggunaannya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," ujar Agus kepada kumparan, Senin (21/9).Petugas memotret nomor plat kendaraan yang kedapatan parkir atau berhenti di zona larangan parkir dan jalur trotoar untuk selanjutnya diinput secara otomatis melalui sistem ETLE di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026). Foto: Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTOGuna memberikan kepastian teknis di lapangan, Polri melengkapi regulasi tersebut melalui penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Maret 2025. Aturan ini secara khusus mengatur tata cara penindakan pelanggaran berbasis rekaman elektronik.Meski tangkapan layar dari peranti genggam diakui oleh hukum, Agus menyebutkan bahwa sebuah foto tidak secara otomatis bisa dijadikan dasar penjatuhan sanksi tilang tanpa melalui pengujian keabsahan data."Jadi bukan semata-mata karena 'difoto menggunakan HP' maka otomatis sah. Ada serangkaian syarat teknis dan operasional yang wajib dipenuhi oleh petugas," jelas Agus.Kepolisian katanya menetapkan lima parameter utama agar hasil rekaman peranti genggam (ETLE Handheld) memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.Parameter pertama membutuhkan kepastian bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas resmi. Kedua, hasil visual harus memperlihatkan wujud fisik kendaraan dan bentuk pelanggaran secara jelas dan tidak kabur.Ilustrasi tilang polisi. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock"Ketiga, data kendaraan dapat diverifikasi. Keempat, terdapat keterkaitan yang jelas antara rekaman, kendaraan, dan lokasi pelanggaran. Serta kelima, proses penerbitan surat tilang wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku," urainya.