JPNN.com, JAKARTA - Enam puluh enam tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, janji tanah untuk penggarap belum juga lunas. Sepanjang 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 letusan konflik agraria di atas 914.574 hektare lahan yang menyeret 123.612 keluarga.