Ilustrasi belajar AI. Foto: Summit Art Creations/ShutterstockDewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen menjalin kerja sama dalam melakukan riset, kajian, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence).Kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati oleh ketiga institusi.Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan kerja sama dengan BRIN dan ICMI diperlukan untuk mendukung proses penyusunan kebijakan nasional yang berbasis riset atau evidence-based policy.Hal itu disampaikan Sultan setelah menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy,” ujar Sultan.Sultan mengatakan kerja sama tersebut menjadi penting di tengah perkembangan teknologi dan dinamika global yang berlangsung cepat. Menurutnya, ada kebutuhan terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh negara.“Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.Menurut Sultan, perkembangan AI perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Ia mengakui teknologi tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan bidang lainnya.“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” terangnya.Karena itu, DPD RI bersama BRIN dan ICMI akan mendorong adanya riset dan kajian sebagai bagian dari proses menyiapkan regulasi mengenai AI. Kerja sama ketiga lembaga tersebut akan mencakup agenda penyusunan RUU terkait kecerdasan artifisial.Sultan mengatakan DPD juga akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian untuk penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI.“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” tutupnya.