Ilustrasi salib protestan. Foto: ShutterstockKegiatan ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan rumah ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9), dibubarkan oleh sekelompok warga.Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi mengatakan, penolakan kegiatan ibadah dari jemaat GKPI di sebuah rumah kontrakan berawal sejak April 2026 lalu. Saat itu pihak GKPI mengadukan penolakan tersebut kepada Forum Umat Kerukunan Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang."Awal itu bulan April, perwakilan dari GKPI ini bilang kalau ada penolakan dari warga, saya tanya 'kenapa?'. Terus saya tanya lagi sejak kapan mereka melakukan kegiatan peribadatan di sana, soalnya tidak ada laporan ke FKUB, ternyata sudah 4 tahun," katanya, Senin (21/9).Wahyudi menjelaskan, penolakan baru terjadi sekitar April 2026. Yang mana, pihaknya mencurigai adanya ketidaksepahaman antara pihak GKPI dan warga setempat."Saya aneh, kenapa baru ini ditolak padahal sudah 4 tahun beroperasi. Di sana, (GKPI) tidak bisa jelaskan. Soalnya, tidak jauh dari lingkungan itu, ada gereja juga yang beroperasi dan itu sah-sah saja, tidak ada masalah," ujarnya.Nyatanya, pimpinan ataupun pembimbing dari jemaat di GKPI tersebut belum menyambangi warga setempat terkait keberlanjutan aktivitas peribadatan di kontrakan tersebut. Sehingga membuat adanya penolakan warga."Ternyata pimpinan yang baru ini belum sowan, di sanalah titiknya. Lalu saya minta sowan dulu. Dari sana sudah tidak ada komunikasi lagi sampai akhirnya ada kejadian ini," jelas dia.Kata Wahyudi, kejadian itu telah diselesaikan secara mediasi oleh pemerintah daerah, tokoh agama dan pihak kepolisian. Sejumlah kesepakatan tercapai dalam mediasi tersebut."Pertama, jemaat GKPI dari Rajeg untuk sementara beribadah di GKPI Pasar Kemis, sambil secara paralel pengurus gereja itu harus berkoordinasi kembali dengan tokoh-tokoh di situ, karena di situ gereja yang lain di situ enggak dimasalahkan. Lalu, secara paralel Bupati memerintahkan Camat supaya mencarikan tempat yang baru mengantisipasi sudah terjadi penolakan yang tidak bisa dinego lagi. Mengingat tempatnya ini kan sewa, bukan milik," jelas dia.Permintaan Maaf WargaDalam kesepakatan itu juga, warga atas nama Cahyono Putra meminta maaf atas tindakannya yang melakukan aksi pembubaran dengan membawa senjata tajam.Pada video yang beredar, selain meminta maaf, Cahyono juga menjelaskan saat itu ia baru selesai mengikuti haul dan membawa senjata tajam karena habis membersihkan rumput."Saya atas nama pribadi Cahyono Putra saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan, karena kekhilafan saya pulang haul dan saya habis nge-babatin rumput, saya membawa senjata tajam, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya dalam video tersebut.Kedua Belah Pihak Sepakat BerdamaiKedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk menjaga keamanan, kerukunan, serta perdamaian di tengah masyarakat.Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto mengatakan, pihaknya menerima penyelesaian secara damai dan tidak akan mempermasalahkan persoalan tersebut lebih lanjut."Kami menerima permintaan maaf tersebut dan sudah diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi," ucap dia.Ditambahkan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah atas kasus ini, kepolisian mengedepankan langkah persuasif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB dan seluruh unsur terkait dalam menjaga situasi kamtibmas."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan dan berkomitmen menjaga kondusivitas lingkungan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kerukunan masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg tetap terjaga," ungkapnya.