Kemenperin Bantah Ada Impor 150 Ribu Ton Gula Kristal Mentah

Wait 5 sec.

Ilustrasi gula merah dan gula putih. Foto: ShutterstockKementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk pabrik gula rafinasi pada 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan petani soal impor GKM sebanyak 150.000 ton yang disebut akan diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025.“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (24/9).Febri menjelaskan, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi pada 2025 mencapai 99,99%. Namun, alokasi bahan baku industri tersebut justru diturunkan pada 2026.Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Widya/kumparan“Pada tahun 2025 lalu, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL),” ujar Febri.Kemenperin juga menjelaskan gula merupakan barang dalam pengawasan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Tiga jenis gula yang diatur dalam tata kelolanya yakni GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).Sejak 2024, Kemenperin mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang menggunakan bahan baku impor melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.Melalui aturan tersebut, perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Namun, GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ungkap Febri.APTRI Soroti Impor 150.000 TonSoemitro Samadikoen Foto: Facebook Soemitro SamadikoenSebelumnya, isu impor GKM 150.000 ton mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Senin (21/9).Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai impor sekitar 150.000 ton raw sugar atau GKM untuk kebutuhan gula konsumsi. APTRI mempersoalkan kebijakan tersebut karena dilakukan ketika petani tebu masih berada dalam musim giling atau panen.“Hari ini kami mendengar juga, konon katanya, juga ada impor yang masuk untuk gula kristal, untuk gula konsumsi sebanyak 150 ribu ton,” kata Soemitro dalam RDPU Panja Gula Komisi VI DPR RI, Senin (21/9).Menurut Soemitro, impor seharusnya mempertimbangkan waktu panen dan produksi gula petani. Dia khawatir masuknya gula impor pada saat musim giling dapat mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri.Soemitro juga mengatakan produksi gula petani pada 2026 mengalami penurunan sekitar 25% akibat kondisi kering. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan gula produksi petani terserap sebelum mengandalkan pasokan dari luar negeri.Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin kemudian membeberkan skema impor yang diketahui pihaknya. Dari total 150.000 ton tersebut, sebanyak 50.000 ton akan digiling di Pabrik Gula Madukismo, sementara 100.000 ton lainnya akan diolah di pabrik gula swasta di Bombana, Sulawesi Tenggara. Impor tersebut dialokasikan melalui BUMN pangan ID Food.