GEKIRA Gerindra Kecam Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang

Wait 5 sec.

Ketua Umum PP GEKIRA Nikson Silalahi. Foto: Dok. IstimewaKetua Umum PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Nikson Silalahi merespons soal gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.Berdasarkan informasi dan video yang beredar, kegiatan ibadah jemaat pada Minggu (20/9) didatangi sekelompok warga dan dihentikan. Rekaman tersebut memperlihatkan situasi tegang serta dugaan adanya seseorang yang membawa senjata tajam. PP GEKIRA meminta aparat berwenang memverifikasi seluruh informasi dan fakta terkait peristiwa tersebut.Nikson menegaskan bahwa setiap aksi intoleran, gangguan, intimidasi, atau penghentian paksa terhadap warga yang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi. Kebebasan beragama, kata dia, merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara.“Kami mengecam setiap tindakan yang terbukti mengganggu umat yang sedang beribadah. Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sepihak mengatasnamakan apa pun untuk melarang warga negara menjalankan agamanya,” kata Nikson dalam keterangannya, Senin (21/9).Ia menambahkan, persoalan administratif atau perizinan tempat ibadah harus diselesaikan melalui pemerintah dan jalur hukum, bukan melalui ancaman maupun tindakan sepihak yang berpotensi mengoyak tenun kebangsaan dan kebhinekaan kita.“Semangat yang dibangun Presiden Prabowo adalah Indonesia yang rukun, bersatu, dan saling menghormati. Setiap dugaan intoleransi harus ditangani secara adil dan sesuai hukum. Sebab, apabila tindakan intoleran dibiarkan terus terjadi dapat merusak semangat persatuan dan keutuhan bangsa kita yang majemuk ini,” ujarnya.Nikson juha mengapresiasi langkah Kementerian Agama melalui Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar yang disebut turun ke lokasi dan berdialog dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta pihak gereja. PP GEKIRA meminta perkembangan dan hasil langkah tersebut disampaikan secara transparan oleh pihak yang berwenang, termasuk mengenai kondisi akses ke tempat ibadah dan status gembok yang disebut sebelumnya dikuasai warga.Namun, ia juga meminta pemerintah memastikan penyelesaian tidak berhenti pada mediasi sesaat tetapi solusi permanen bagi warga gereja untuk melaksanakan ibadah tanpa intimidasi. Kepolisian juga didesak menjamin keamanan jemaat GKPI serta melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya ancaman, kekerasan, intimidasi, atau tindak pidana lainnya, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak.“Ketegasan dan kehadiran negara diperlukan untuk memastikan semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, tanpa membedakan latar belakang pihak mana pun,” tegas Nikson.Nikson menginstruksikan GEKIRA Provinsi Banten melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, pengurus GKPI, serta masyarakat setempat, dengan tetap menghormati kewenangan lembaga penegak hukum dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialog dan mekanisme hukum, sehingga semua pihak dapat hidup berdampingan secara damai,” kata Nikson.Lebih jauh, Nikson juga mengajak masyarakat tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan kepada aparat berwenang dan diproses sesuai ketentuan hukum. Penilaian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus menunggu hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.“Indonesia adalah rumah bersama. Merawat kebebasan beragama berarti merawat Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Nikson.