PKS soal Usul Capres Minimal Didukung 2 Fraksi: Putusan MK Tegas dan Jelas

Wait 5 sec.

Mardani Ali Sera saat dijumpai usai acara Diskusi Progresif Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Diponegoro 72, Menteng, Jakpus, Sabtu (20/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparanKetua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons wacana calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR. Mardani mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold.Menurutnya, putusan MK terkait pemilu sudah jelas. Dalam putusan terbaru, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen."Keputusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/9).Mardani mengatakan, putusan MK harus diakomodasi oleh DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemilu."DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama Pemerintah," ucap Mardani.Terkait bagaimana DPR dan pemerintah memaknai putusan MK tersebut, Mardani menyebut hal itu dikembalikan kepada DPR dan pemerintah."Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR," kata Mardani.Paloh Ungkap Usulan Dukungan 2 FraksiSebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang mengusulkan model tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baik. Ia menilai dukungan minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap membutuhkan dukungan suara tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.