Panja: Perpres Lembaga Reforma Agraria Harus Terbit Setahun Usai RUU Disahkan

Wait 5 sec.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKetua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria harus terbit paling lambat satu tahun setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.Adapun RUU ini direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR besok, Senin (21/9).“Kan sudah diatur dalam undang-undang itu satu tahun. Satu tahun setelah undang-undang disahkan, Perpres harus ada, harus turun. Setelah Perpres turun, baru lembaganya. Jadi ini sudah kita atur waktunya ini. Setahun setelah undang-undang disahkan,” jelas Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).Menurut Iman, keberadaan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria tetap menjadi bagian dari RUU tersebut. Namun, nomenklatur atau nama lembaga tidak dikunci karena nantinya akan disesuaikan dengan keinginan Presiden. Sebelumnya, nama lembaga itu merupakan BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional).“Jadi eksistensi lembaga itu tetep ada. Cuman dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa. Jadi di pasal 11 itu udah kita atur bahwa lembaga ini di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,” katanya.Menurutnya, posisi bertanggung jawab ke presiden tersebut menunjukkan bahwa lembaga itu memiliki kedudukan setara dengan kementerian.“Artinya kalau dia di bawah presiden langsung, artinya dia setara dengan kementerian,” katanya.Selain mengatur posisi lembaga, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga telah memuat kewenangan yang akan dijalankan lembaga tersebut.“Yang menyelesaikan konflik agraria, menetapkan subjek dan objek reformasi agraria, kemudian dan hal-hal lain ya, akses maupun akses maupun aset,” katanya.“Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga presiden tinggal menyesuaikan aja. Nah, soal nama itu seperti yang saya bilang tadi, kenapa kita enggak boleh menyebutkan nama di pasal itu. Menyesuaikan dengan presiden, mau bikin nama apa. Tapi lembaganya ada,” lanjut Iman.Ia menyebut kewenangan lembaga tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan hingga pemberdayaan masyarakat dalam reforma agraria.Struktur Lembaga Diserahkan ke PresidenSelain soal nomenklatur, struktur lembaga juga masih dapat disesuaikan oleh Presiden. Iman mengatakan struktur kepemimpinan lembaga tersebut, termasuk jumlah wakil ketua atau deputinya dapat ditentukan kemudian.“Cuman kan kemarin usulan kita kan tiga, kan? Nanti tergantung presiden. Apakah lima kah, atau beberapa. Saya pikir kalau misalnya, kalau saya pribadi ya, enggak cukup tiga. Menyesuaikan aja dengan deputinya. Misalnya ada lima deputi, ya lima lah. Tapi harus ganjil. Jadi ada ketua, ada wakil ketua empat. Idealnya sih lima,” jelas Iman.Menurut dia, para wakil ketua nantinya dapat menaungi bidang-bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria.“Nanti wakil-wakil ketua itu menaungi masing-masing deputi yang ada. Dari deputi pendataan, perencanaan, deputi penyelesaian konflik, deputi hukum, terakhir mungkin deputi pemberdayaan dan sebagainya,” katanya.Iman juga menjelaskan mengenai kemungkinan pembentukan lembaga tersebut hingga daerah. Sebelumnya, sempat muncul usulan agar kepala daerah seperti gubernur dan bupati turut menjadi ketua lembaga reforma agraria di wilayah masing-masing.“Itu sempat jadi usulan Baleg juga sebenarnya. Jadi, kepala daerah ya, gubernur, bupati itu otomatis jadi ketua lembaga inilah di daerah. Tapi monggo, kita serahkan kepada presiden nanti bentuknya gimana,” kata Iman.“Yang jelas apakah perlu ada lembaga ini di tingkat kabupaten atau provinsi, paling tidak provinsi lah. Kalau kabupaten mungkin terlalu, terlalu banyak, enggak efektif. Di provinsi lah paling tidak,” lanjutnya.Iman kembali menegaskan bentuk akhir kelembagaan tersebut akan diserahkan kepada Presiden. Ia juga menjelaskan lembaga reforma agraria dirancang memiliki sifat ad hoc karena dibentuk untuk menyelesaikan konflik agraria.“Tergantung presiden. Karena menurut saya ini lembaga yang sifatnya ad hoc untuk menyelesaikan konflik agraria. Kalau ini putus, kalau udah selesai, nanti akan dikembalikan ke kementerian terkait,” katanya.Dewan Pengawas Diatur Lebih Lanjut lewat PerpresSelain struktur pimpinan dan lembaga di daerah, mekanisme pengawasan juga akan diatur dalam RUU. Namun, rincian mengenai jumlah anggota dan unsur yang menjadi representasi pengawas akan ditentukan melalui Perpres.“Pengawas itu kita atur dalam pasal itu, cuman nanti pengaturan lebih lanjut soal berapa orangnya, representasi apa, diserahkan ke Perpres,” katanya.Ia mengatakan RUU tersebut nantinya mengamanatkan Presiden untuk membentuk lembaga yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga itu diharapkan menjadi pihak yang memimpin pelaksanaan reforma agraria.“Nah, kita atur presiden membuat lembaga ini. Di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Itu artinya reformasi agraria yang diamanatkan oleh undang-undang ini harus dipimpin oleh lembaga khusus di bawah presiden, dia yang mengkomando gerakan perubahan reforma agraria ini yang mandek, udah hampir 60 tahun mungkin,” katanya.