Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOWakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf merespons wacana agar capres minimal harus mendapat 2 dukungan fraksi DPR. Usulan ini mencuat dari pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.Dede Yusuf mengatakan, usulan ini akan masuk dalam pembahasan RUU Pemilu. Diharapkan agar ke depan capres di Pemilu tidak hanya 2 calon."Kalau komisi mengikuti keputusan MK 0% (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi," kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9)."Jadi pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya 2 calon saja," tambah dia.Hanya saja, apakah nanti usulan dukungan minimal fraksi akan bertambah atau tidak, Dede mengatakan tergantung pembahasan di Panja RUU Pemilu. Komisi II saat ini sudah mulai menyusun Panja."Soal berapa banyak nanti dalam pembahasan panja," ucap dia.Politikus Demokrat ini menuturkan, terkait kapan RUU Pemilu akan dibahas, Komisi II menargetkan sudah dimulai sebelum reses pada 9 Oktober. Ia memastikan RUU Pemilu jadi prioritas."Insyaallah, sebelum reses kita mulai. Ya itu salah satu prioritas," kata Dede.Paloh Ungkap Usulan Dukungan 2 FraksiSebelumnya, Paloh mengatakan, dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang mengusulkan model tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baik. Ia menilai dukungan minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap membutuhkan dukungan suara tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.Komisi II Bentuk PanjaSedangkan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Panja RUU Pemilu dalam 1-2 pekan ke depan.Panja nantinya membahas berbagai materi revisi UU Pemilu yang menjadi salah satu hasil pembahasan para ketua umum partai politik dalam pertemuan sebelumnya.Rifqi mengatakan, pembentukan Panja menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. Panja akan menjadi ruang untuk membahas berbagai materi yang nantinya akan dituangkan dalam UU Pemilu yang baru.