Polisi turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kerusakan rumah warga dan belasan kendaraan, Humbahas, Sumut, Sabtu (12/9/2026). Foto: Dok. Polres HumbahasPolda Sumatera Utara telah menahan 10 orang pelaku perusakan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, pada Sabtu (12/9) lalu. Kemudian, Polres Humbahas juga mengamankan 14 orang pelaku pengrusakan. Total ada 24 orang yang telah diamankan.14 pelaku perusakan yang diamankan Polres Humbahas tersebut di antaranya yaitu MS (60), TM (66), PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), TS (36), SM (38), MTHS (43), WJ (40), RR (40) dan TM (42). Seluruh tersangka merupakan kelompok Raja Bius Manullang."Di Polres Humbahas ada 14 pelaku atau tersangka yang kita amankan. Di Polda Sumut ada 10 yang diamankan. Ini dari kelompok Raja Bius Manullang. Artinya keluarga besar dari Raja Bius, tidak ada indikasi (bayaran) untuk massa. Massanya Raja Bius," kata Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho, saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (24/9).Adi menuturkan, awalnya kericuhan terjadi antara dua kelompok yakni Raja Bius Manullang dan Opung Patar Munte terkait sengketa lahan. Keduanya saling mengeklaim bahwa tanah itu milik mereka sejak November 2025."Permasalahan dari sengketa lahan adat, yang mana dimulai di bulan November 2025. Jadi, ada saling mengeklaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun dari Opung Patar Munte, yang saling mengeklaim bahwa itu adalah tanah adatnya," kata Adi.Saat itu, telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak tercapai.Lalu, sebuah pondok milik Raja Bius Manullang terbakar. Sehingga, kelompok Raja Bius Manullang mengasumsikan bahwa itu merupakan perbuatan Opung Patar Munte.Selanjutnya, sebanyak 100 orang dari kelompok Raja Bius Manullang berkumpul dan mendatangi pihak Opung Patar Munte. Mereka melakukan perusakan kendaraan, rumah warga, dan penganiayaan."Kemudian dari pihak Raja Bius Manullang berkumpul di situ, massa tadinya sedikit demi sedikit berkumpul sampai dengan ratusan massa. Dari Polres juga sebenarnya sudah mengimbau supaya tidak ada kegiatan-kegiatan atau tindakan anarkis lainnya," ucap Adi.Polisi turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kerusakan rumah warga dan belasan kendaraan, Humbahas, Sumut, Sabtu (12/9/2026). Foto: Dok. Polres HumbahasAdi menuturkan, pihaknya belum mengetahui apakah pondok tersebut dibakar oleh Opung Patar Munte atau tidak. Hal tersebut merupakan dugaan dari Raja Bius Manullang bahwa Opung Patar Munte yang membakar pondoknya."Apakah itu dibakar oleh salah satu pihak itu, karena ini memang belum ada kejelasan apakah kebakaran, apakah terbakar ya. Kemudian dari pihak Raja Bius mungkin ada asumsi bahwa 'Oh, ini dari pihak sebelah yang melakukan ini', akhirnya terjadinya seperti itu. Tapi kalau secara faktanya apakah dibakar atau terbakar, pelaku pembakarannya kalau memang itu dibakar, belum jelas juga," ujar Adi.Adi menjelaskan bahwa sengketa tanah ini berawal pada tahun 1971. Saat itu, penatua dari Raja Bius Manullang telah sepakat untuk memberikan perkampungan kepada Manuel Munte. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10/Subdit Pemerintahan/1976 Tarutung, pada tanggal 8 Juni 1976."Dalam surat tersebut memutuskan memberikan izin kepada saudara Manuel Munte tinggal di Kampung Sarsiantar, Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul untuk mendirikan sosor Sarsiantar yang luasnya 100x100 meter. Dengan berbatas di sebelah timur Pargadongan Topis Munte, Selatan Jalan Parlilitan, Utara tanah kosong dan barat tanah kosong," ucap Adi.Kemudian, tanah kosong yang berada di batas Utara dan Barat diyakini Raja Bius Manullang adalah kepemilikannya. Sedangkan, tanah kosong tersebut juga ditanami tanaman oleh pihak Opung Patar Munte. Kedua kelompok tersebut merupakan warga lokal."Sehingga di situlah terjadinya gesekan 'Oh, ini saling mengeklaim', akhirnya seperti itu intinya seperti itulah, jadi berawalnya dari situ," imbuh Adi.Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait tersangka lainnya yang terlibat dalam perusakan tersebut.Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat 1 huruf F, G subsidair Pasal 262 Ayat 2 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan dan penganiayaan berat serta pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.