Mendag Ingatkan KAI, Wacana Impor KRL Bekas Jepang Perlu Rekomendasi Kementerian

Wait 5 sec.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengingatkan rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI perlu mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terlebih dahulu.Budi mengatakan rencana impor KRL bekas tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan juga telah memanggil KAI untuk menjelaskan aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi."Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu (26/9).Budi mengatakan pengadaan kereta bekas termasuk dalam kategori impor yang diatur. Artinya, terdapat regulasi dan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan impor dilakukan.Dia menjelaskan kebijakan ekspor dan impor merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Berdasarkan ketentuan, kata Budi, barang impor terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu impor bebas, impor diatur, dan impor dilarangSedangkan impor kereta bekas masuk kategori impor yang diatur. Dengan demikian importasinya perlu mendapatkan kesepakatan dari seluruh K/L terkait."Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," tegas Budi.Budi juga menyebut impor kereta bekas diperbolehkan dengan batas usia maksimal 20 tahun.KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang untuk Tambal Defisit Pasokan INKASejumlah penumpang KRL Commuter Line Bogor menunggu datangnya kereta di Stasiun Depok, Selasa (8/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKAI berencana mengimpor trainset KRL bekas dari Jepang sebagai solusi transisi mengatasi keterbatasan kapasitas produksi industri dalam negeri di tengah lonjakan penumpang.Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan izin dispensasi impor barang bukan baru."Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Perhubungan sudah kami koordinasikan untuk penerbitan dispensasi proses impor barang bukan baru," ujar Bobby dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9).Langkah ini mendesak dilakukan karena kapasitas produksi PT INKA belum sebanding dengan kebutuhan armada.KAI memproyeksikan akumulasi defisit pasokan mencapai puluhan trainset (TS) pada periode 2026–2031, dengan puncak defisit terbanyak sebesar 45 TS pada 2029.Bobby menjelaskan KRL bekas Jepang dipilih karena spesifikasi teknisnya sudah cocok dengan infrastruktur nasional."Sistem perkeretaan kita identik dengan Jepang, mulai dari lebar rel hingga Listrik Aliran Atas (LAA)," terangnya.Rencananya, KAI akan mengimpor 7 trainset formasi 12 kereta (SF12) dan 16 trainset formasi 8 kereta (SF8) yang diproyeksikan mampu beroperasi hingga 10 tahun ke depan.