Menyoal Jatuh Tempo Utang Kopdes Merah Putih

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersiap memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOKoperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belum beroperasi secara keseluruhan. Namun, pemerintah sudah harus membayar utang terkait program tersebut ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Total pinjaman dari Himbara ke Kopdes Merah Putih mencapai Rp 240 triliun dengan skema pembayaran selama enam tahun. Kewajiban pembayaran tahap awal sebesar Rp 37 triliun dan telah jatuh tempo pada 25 September 2026.Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tidak akan gagal bayar dalam pembayaran pinjaman Kopdes Desa Merah Putih kepada Himbara.Menurut Suahasil, anggaran untuk pembayaran pinjaman pembangunan Kopdes telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dana tersebut tinggal disalurkan kepada perbankan.“Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun koperasi desa Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi anggarannya ada dari sejak kita membuat APBN, anggarannya itu ada, tersedia. Jadi pasti dibayar, karena sudah ada anggarannya,” tegas Suahasil saat konferensi pers, Kamis (24/9).Suahasil juga menjelaskan pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengelola APBN sepanjang tahun. Penyesuaian kebutuhan belanja dapat dilakukan melalui APBN Perubahan (APBN-P). Namun, mekanisme itu tidak diperlukan untuk pembayaran kewajiban Kopdes karena anggarannya sudah tersedia sejak awal penyusunan APBN 2026.“Bahkan kadang-kadang yang belum ada anggarannya kita coba cari anggarannya. Nah, kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar,” ungkap Suahasil.Ia mengatakan pembayaran pinjaman Kopdes saat ini masih dalam proses. Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah perlu menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi terkait pembangunan Kopdes di masing-masing daerah.Anggaran Bersumber dari Pos Dana DesaPrajurit TNI memarkirkan kendaraan milik Koperasi Merah Putih 15 Ulu di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTOMantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan kewajiban pembayaran pinjaman Kopdes Merah Putih akan menggunakan anggaran yang bersumber dari pos Dana Desa. Nantinya, pembayaran pinjaman itu memiliki kewajiban angsuran sekitar Rp 40 triliun per tahun.Purbaya menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembayaran kewajiban Kopdes. Namun, pencairan tidak dilakukan sekaligus untuk seluruh kewajiban karena masih menunggu penyelesaian proses audit dan verifikasi.“Dari pos Dana Desa (anggaran yang Rp 240 triliun),” kata Purbaya di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (3/9).Kata Purbaya, pembayaran akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan Kopdes Merah Putih. Pemerintah akan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran untuk bagian pembangunan yang telah rampung dan melewati proses audit.Ia juga menegaskan mekanisme itu bukan merupakan bentuk penghapusan atau pengampunan terhadap kewajiban yang belum memenuhi persyaratan. Pemerintah memilih mendahulukan pembayaran atas bagian yang telah selesai agar kewajiban yang sudah jatuh tempo tetap dapat dipenuhi.Dalam proses pembayaran itu, Purbaya menyebut Himbara akan terlibat dalam penandatanganan dokumen terkait. Ia juga mengatakan koperasi dan Agrinas berpotensi terlibat dalam komitmen pembayaran tersebut.