KAI DAOP 1 Catat 16 Kasus Kabel KA Dirusak, 12 Kejadian Terjadi di Jalur

Wait 5 sec.

Seorang bocah bermain layang-layang di rel kereta api di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (16/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat 16 kejadian pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kejadian terjadi di jalur kereta api (KA), sedangkan 4 kejadian lainnya berada di area emplasemen stasiun.Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, pencurian maupun perusakan kabel prasarana perkeretaapian merupakan tindakan berbahaya karena kabel tersebut berkaitan dengan sistem yang mendukung keselamatan perjalanan KA.“Bahaya utama vandalisme bukan pada nilai kabel yang hilang, melainkan pada fungsi kabel tersebut terhadap sistem perkeretaapian dan keselamatan perjalanan KA,” kata Franoto dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (22/9).Menurutnya, kabel yang dipotong atau dirusak dapat merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api.“Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan. Karena itu, tindakan yang terlihat sederhana dapat membawa risiko yang sangat besar terhadap keselamatan penumpang, awak KA, petugas, dan masyarakat,” ujarnya.KAI menjelaskan, gangguan pada kabel prasarana dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi kondisi tidak normal. Dalam situasi tersebut, perjalanan KA dapat dikendalikan dengan memperlambat atau menghentikan perjalanan, maupun melakukan pemeriksaan prasarana hingga kondisi dinyatakan aman.Gangguan tersebut juga berpotensi berdampak terhadap perjalanan KA lainnya yang menggunakan jalur yang sama.Dalam kondisi terburuk, apabila kerusakan prasarana tidak diketahui dan tidak segera ditangani, terdapat potensi kondisi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.“Kami tegaskan, vandalisme terhadap kabel prasarana bukan pencurian biasa. Satu kabel yang dipotong dapat mengganggu sistem yang berfungsi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur,” tegas Franoto.Perusakan Prasarana KA Melanggar HukumFranoto Wibowo, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Foto: Aditya Nugraha/kumparanFranoto mengatakan, tindakan perusakan prasarana KA disebut melanggar peraturan yang berlaku.“KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya.KAI, kata Franoto, akan melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.“KAI akan terus melakukan pengamanan prasarana, meningkatkan pengawasan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kejadian pencurian dan perusakan prasarana perkeretaapian,” pungkasnya.Masyarakat Diminta LaporSelain itu, KAI juga mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, atau memindahkan kabel maupun komponen apa pun di sekitar jalur KA.Franoto mengatakan, masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat keamanan terdekat.“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan. Jangan biarkan tindakan vandalisme yang dilakukan oleh segelintir orang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” tutupnya.