ISI Yogya Nonaktifkan Dosen Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Wait 5 sec.

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: ShutterstockInstitut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen pria berinisial AWF dari tugas dan aktivitas akademik terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan kekerasan seksual tersebut."Setiap laporan yang masuk, kami tindak lanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).Penonaktifan ditetapkan oleh pimpinan ISI Yogyakarta sejak 21 September lalu. Daru mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan memprioritaskan keselamatan dan perlindungan korban sebagai perhatian utama.Korban Melapor Agustus LaluDaru mengatakan mahasiswi yang menjadi korban datang dengan pendampingan dosen ke Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026, mengadukan peristiwa yang dialami.Lalu, pada 20 Agustus, laporan disampaikan secara tertulis. Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh satgas dengan meminta keterangan kepada korban, saksi, hingga dosen terlapor.Pemeriksaan selesai pada 10 September lalu. Pimpinan kemudian mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dosen tersebut."Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor," kata Daru.ISI Yogyakarta menjamin kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi."Masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, ataupun informasi yang berpotensi menambah beban atau membahayakan korban," katanya.