Tersangka kasus dugaan pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Maidi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOKPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Wali Kota Madiun, Maidi. Kali ini, lembaga antirasuah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dalam kasus itu."Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (23/9).Lebih lanjut, Budi menyebut perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus ini."Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," lanjut Budi.Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Buntut OTT itu, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:Maidi (Wali Kota Madiun)Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan ada bukti uang Rp 350 juta pada saat OTT yang diduga hasil pemerasan pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu diduga, Maidi juga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan serta Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.Maidi membantah telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. "Enggak ada, enggak ada," ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan beberapa waktu lalu.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah