Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOOmbudsman RI menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).Syafrida mengatakan rombongan Ombudsman sempat ditolak masuk oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong. Rombongan tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan diri kepada petugas. Mereka juga telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.“Dan dari awal kami sudah dinyatakan bahwa mereka menyatakan menunggu arahan dari Kalapas. Nah kemudian kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,” kata Syafrida dalam konferensi pers.Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit di area resepsionis sebelum memutuskan keluar dan menunggu di kantin yang berada di lingkungan lapas. Dari lokasi tersebut, tim Ombudsman melihat pagar kayu yang berada sekitar 100 meter dari tempat mereka duduk.Setelah menanyakan kepada petugas mengenai bangunan di balik pagar tersebut, Ombudsman mendapat informasi bahwa area tersebut merupakan rumah dinas Kalapas. Tim kemudian masuk ke area tersebut dan menemukan sejumlah bangunan hunian.Temukan Hunian Bak Vila hingga Fasilitas GymAnggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin saat Konferensi Pers tentang Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanSyafrida mengatakan bangunan yang ditemukan terlihat seperti homestay dan rumah klaster. Ombudsman menemukan sejumlah tipe hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai penginapan.“Dan ternyata kami menemukan sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin yaitu kami menemukan beberapa lokasi hunian di lapas yaitu berupa bangunan yang terlihat seperti homestay,” ujar Syafrida.Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Syafrida juga menyebut terdapat minuman keras dalam kulkas.Selain hunian, Ombudsman menemukan area parkir mobil, simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym, kolam, hingga sejumlah mobil mewah.Sementara, Fikri Yasin mengatakan di antara kendaraan yang ditemukan terdapat Toyota Alphard dan Fortuner. Menurutnya, sejumlah hunian juga memiliki garasi untuk kendaraan.“Misalnya di dalam klaster itu ada mobil-mobil mewah. Misalnya ada Alphard, ada Fortuner, kemudian banyak mobil yang lain,” kata Fikri.Ombudsman telah mendokumentasikan kendaraan tersebut, termasuk nomor pelatnya. Data itu rencananya akan ditelusuri bersama pihak berwenang untuk mengetahui kepemilikan kendaraan dan kemungkinan kaitannya dengan warga binaan di Lapas Cibinong.Temukan Warga Binaan Dalam HunianPetugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOOmbudsman juga menemukan sejumlah orang yang berada di dalam bangunan tersebut. Salah satunya mengaku sebagai warga binaan ketika ditanya tim Ombudsman.Syafrida mengatakan terdapat pula orang yang langsung berlari masuk ke kamar ketika menyadari keberadaan Ombudsman.“Di dalam rumah kami mendapati dihuni oleh warga binaan ya, di mana menurut keterangan warga binaan yang ditemui yang bertemu dengan tim Ombudsman dan kemudian dia menjawab memang dia adalah warga binaan,” ujar Syafrida.Fikri menyebut jumlah hunian yang ditemukan diperkirakan sekitar 10 klaster atau lebih. Ia mengatakan terdapat hunian yang ditempati seorang warga binaan dan ada pula yang dihuni hingga empat orang.“Misalnya ada yang satu rumah dia sendirian, tapi ada yang satu rumah isinya empat. Artinya memang ada klasifikasi di situ,” kata Fikri.Syafrida mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah hunian tersebut diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus tertentu, termasuk korupsi. Sebab, Ombudsman tidak mendapatkan akses penuh untuk masuk ke dalam lapas.Ia menyebut pihaknya mengetahui terdapat warga binaan dengan kasus korupsi, TPPU, dan kasus Asabri di Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman belum memperoleh data yang dapat memastikan siapa saja penghuni hunian yang mereka temukan.Syafrida juga menyebut tim sempat mewawancarai seorang warga binaan etnis Tionghoa. Namun, ia menegaskan Ombudsman tidak dapat memastikan identitas atau perkara warga binaan tersebut.“Yang kami temukan yang kami sebutkan tadi ada satu itu adalah orang etnis Tionghoa ya, dan itu yang kami wawancarai sedangkan yang lain memang kami tidak menemukan,” kata Syafrida.Sempat Terjadi Dorong-doronganKondisi rumah yang diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanDalam proses sidak, tim Ombudsman juga sempat mengalami penolakan dan kontak fisik dengan pihak lapas.Syafrida mengatakan ada satu bangunan yang tidak dapat dimasuki tim. Saat hendak mengakses area tersebut, terjadi dorong-dorongan antara jajaran Ombudsman dengan pihak lapas.“Di rumah yang satu itu yang ada mobil kami tidak dibenarkan untuk masuk, dan itu yang terjadi dorong-dorongan pagar dan juga badan ya di antara seluruh jajaran Ombudsman dengan pihak lapas,” ujar Syafrida.Fikri mengatakan tim Ombudsman telah mengaktifkan kamera untuk mendokumentasikan situasi selama sidak. Ia menyebut dokumentasi berupa foto dan video telah disimpan sebagai bukti temuan.“Kami punya data semua ini. Jadi kalau misal kawan-kawan wartawan nanti ke sana sudah bersih, sudah rata, manis, enggak apa-apa juga. Kami enggak menyalahkan kawan-kawan wartawan. Karena sebenarnya sederhana, 24 jam selesai barang itu. Tapi kami punya data itu,” kata Fikri.Syafrida menyatakan beberapa staf Ombudsman sempat mengalami luka akibat kejadian tersebut. Namun, setelah diperiksa di rumah sakit, kondisi mereka dinyatakan sehat.Tak Tempuh Jalur HukumKondisi rumah yang diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanSyafrida mengatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hadir sejak rombongan Ombudsman tiba hingga mereka meninggalkan lokasi.“Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi Kalapas sampai kami pulang Kalapas tidak hadir,” ujarnya.Selain itu, Syafrida mengatakan meski terjadi kontak fisik dan ada staf yang mengalami luka, Ombudsman menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum atas kejadian tersebut.“Kami tidak akan mengambil langkah hukum dan syukur alhamdulillah staf kami sudah dalam keadaan sehat,” kata Syafrida.Temuan Hanya di Luar LapasSuasana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanDalam kesempatan yang sama, Fikri menegaskan temuan Ombudsman dalam sidak tersebut baru berasal dari area luar lapas. Tim tidak diperbolehkan masuk ke bagian dalam lapas.Menurutnya, kondisi itu membuat Ombudsman belum mengetahui kondisi sebenarnya di area dalam lapas. Ia bahkan menduga masih ada kemungkinan temuan lain yang belum terlihat karena timnya tidak mendapat akses masuk.“Ini temuan-temuan ini temuan di luar, kira-kira. Walaupun kami sangat ketat kemarin itu situasinya,” kata Fikri.Fikri mengatakan pihaknya juga mempertanyakan alasan tim Ombudsman tidak diperbolehkan masuk. Sebab, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.“Walaupun kami juga menduga, kenapa kami nggak boleh juga masuk? Jangan-jangan dugaan di dalam ini jauh lebih dahsyat. Kan gitu jadinya. Lha kami nggak diperbolehkan masuk,” ujarnya.Temukan PungliAnggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin saat Konferensi Pers tentang Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanOmbudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).Salah satu pengunjung mengaku harus membayar Rp 150 ribu saat berkunjung ke lapas.Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan informasi tersebut diperoleh saat mewawancarai pengunjung yang merupakan keluarga warga binaan.“Terus bayar nggak? ‘Iya bayar’. Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli, ya itu tidak dibenarkan,” kata Fikri saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan pihak yang menerima uang tersebut. Fikri menyebut dugaan pungli itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut.“Rasanya ya mungkin petugas-petugas pintu itu mungkin ya (menerima pungli),” ujarnya.Temukan Dugaan Komersialisasi HunianKondisi rumah yang diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanSelain dugaan pungli kepada pengunjung, Ombudsman juga menemukan indikasi adanya pembayaran dari warga binaan yang menempati sejumlah hunian di area Lapas IIA Cibinong.Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan salah satu warga binaan yang ditemui mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati hunian tersebut. Namun, nominal pembayaran tidak disebutkan.“Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida.Ombudsman menemukan sekitar 10 klaster hunian. Beberapa bangunan memiliki fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas olahraga.Fikri menyebut ada hunian yang ditempati satu orang dan ada pula yang dihuni hingga empat orang. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya klasifikasi penghuni.Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah pembayaran untuk hunian tersebut diberikan kepada petugas lapas atau pihak lain.“Nah itu kita belum sampai ke sana, belum sampai ke sana,” ujar Fikri.Investigasi MaladministrasiPetugas menunjukkan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOSyafrida mengatakan Ombudsman akan melakukan investigasi terhadap dugaan malaadministrasi di Lapas IIA Cibinong.Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan warga binaan di luar blok tahanan. Menurutnya, warga binaan seharusnya berada di blok yang telah ditentukan, bukan menempati fasilitas tertentu di luar blok.“Jelas kami akan melakukan kajian. Kami akan melakukan investigasi terhadap apa malaadministrasi yang terjadi di sana, yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan tapi ternyata tidak berada di blok,” kata Syafrida.Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Ombudsman juga akan mengevaluasi aspek regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, hingga pengawasan internal di lapas.Sebagai langkah korektif awal, Ombudsman meminta Kementerian Imipas mengambil sejumlah tindakan di Lapas IIA Cibinong.Salah satunya ialah merobohkan bangunan yang dinilai tidak seharusnya berada di lingkungan lapas.“Beberapa rekomendasi cepat kami sudah kami sampaikan, terutama mengembalikan warga binaan yang berada di luar kembali ke blok tahanan, kemudian menindak petugas-petugas itu, melakukan evaluasi kepada petugas lapasnya termasuk Kalapas-nya, dan juga merobohkan bangunan yang ada yang tidak seharusnya ada di lapas,” ujar Syafrida.Ombudsman juga meminta agar pagar tinggi dibangun untuk menutup akses keluar-masuk yang tidak semestinya.Menurut Syafrida, langkah tersebut diperlukan karena tim menemukan kondisi keamanan yang dinilai longgar dan memiliki potensi menjadi akses keluar-masuk warga binaan.Kantongi Video: Jaga-jaga DibantahOmbudsman RI telah menyiapkan bukti dokumentasi, mengantisipasi jika temuan mereka saat sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dibantah atau tiba-tiba tidak lagi ditemukan.Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang merekam sejumlah temuan saat sidak pada Rabu (23/9). Dokumentasi itu akan digunakan untuk mengkonfirmasi temuan Ombudsman apabila terjadi perubahan di lapangan.“Antisipasinya cuma satu. Kami menyiapkan dokumen kami yang cukup lengkap itu. Jadi kalau ada nanti misal, ‘Oh ini mobilnya sudah nggak ada’, nah kita beberin mobilnya. Terus ‘Oh bangunannya sudah nggak ada’, ah ini videonya, ini fotonya,” kata Fikri dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).Fikri mengatakan dokumentasi tersebut dikumpulkan dalam situasi yang tidak mudah. Tim Ombudsman mengaku mengalami tarik-menarik dan dorong-dorongan ketika berupaya melakukan pemeriksaan di area Lapas Cibinong.“Karena pada saat itu, foto kita semua, itu berlangsung kira-kira kita semua megang videonya itu nggak bebas. Kita itu hanya menghidupkan, mengantisipasi kalau terjadi,” ujarnya.Jawaban Kakanwil Ditjen PAS JabarKonferensi Pers bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis (23/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat Yudi Suseno angkat bicara soal tudingan petugas Ombudsman RI dihalangi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong.Yudi menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahpahaman yang terjadi di lapangan."Sebetulnya cuma miss saja mungkin di lapangan," kata Yudi dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).Menurut Yudi, tidak ada komunikasi sebelumnya dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah Jawa Barat terkait kedatangan Ombudsman."Karena memang tidak ada konfirmasi sama sekali baik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau kemudian, maupun ke kantor wilayah," ungkapnya.Yudi mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya dapat dikomunikasikan apabila dilakukan koordinasi terlebih dahulu."Sebetulnya kan kalau memang kita koordinasikan kan sebetulnya enak-enak aja," tuturnya.Meski demikian, Yudi tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut. Dia tetap menghormati kewenangan Ombudsman."Cuma ya sudahlah, itu saya tidak mau masuk ke ranah sana, cuma memang masing-masing punya kewenangan, namun kita hormati juga kewenangan mereka, namun ini hanya miss saja di lapangan," katanya.Ketika ditanyakan mengenai informasi pihak Ombudsman telah mengirimkan surat terkait komunikasi tersebut, Yudi mengatakan surat itu belum diterima pihaknya."Sampai saat ini kami belum terima," ujar Yudi.Saat ditanya kembali mengenai informasi bahwa Ombudsman telah dua kali mengajukan surat, Yudi membenarkan pihaknya mendapat informasi mengenai adanya pengajuan surat."Memang mereka mengajukan, informasinya mengajukan surat, cuma surat perintah ya. Surat perintah dari, dari Ombudsman itu sendiri. Jadi belum terkonfirmasi, waktu itu juga sudah komunikasi dengan pimpinan kita," katanya.Yudi mengatakan persoalan komunikasi tersebut nantinya dapat dibicarakan oleh pihak-pihak terkait."Ya kalau itu biarlah menjadi ranahnya pimpinan. Kalau masalah mediasi ya saya rasa juga, mungkin bukan, bukan mediasi ya. Tapi sifatnya ya paling nanti komunikasi saja," tutupnya.Kakanwil: Hunian Rumah DinasSuasana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bangunan yang disorot Ombudsman RI saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).Yudi mengatakan lokasi tersebut juga berada di lingkungan rumah dinas jabatan."Pertama adalah lokasi yang dimaksud oleh tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yaitu dulu yang namanya SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi). Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud oleh kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK, rumah jabatan, ya," kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis (24/9).Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pemanfaatan fasilitas di kawasan tersebut. Apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan."Ini sedang kita dalami oleh tim, manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat, yang tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan kita akan, lakukan pemeriksaan," tegasnya.Yudi menjelaskan keberadaan tempat asimilasi di suatu lapas bergantung pada kondisi dan ketersediaan lahan masing-masing lapas."Tergantung melihat situasi lapasnya ya. Kalau tempat-tempat yang kira-kira sempit ya enggak mungkin juga, karena tidak ada lahannya kan, seperti itu," tuturnya.Lebih lanjut, Yudi kembali menjelaskan kawasan tersebut merupakan lingkungan perumahan dinas jabatan yang di dalamnya terdapat Pondok SAE."Lingkungan kompleks perumahan, perumahan dinas jabatan. Jadi di lingkungan itu, ada yang namanya pondok SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi," katanya.Yudi menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan lebih jauh mengenai dugaan penyewaan fasilitas tersebut kepada warga binaan. Dia mengatakan hasil pemeriksaan tim nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya."Kalau masalah disewakan atau itu nanti. Nanti hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan tentunya, dan tim pimpinan nanti akan mengambil langkah," ucap Yudi.Dia menambahkan tim dari Ditjen PAS telah melakukan pendalaman sejak malam sebelumnya untuk mengurai persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong."Mudah-mudahanlah bisa pokoknya tim kami udah dari semalam, tim ditjen PAS udah dari semalam, kita juga kan supaya mengurai benang merahnya di mana sih," tutup Yudi.Kakanwil: Tak Ada Konfirmasi dari Ombudsman untuk SidakKepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat Yudi Suseno menyebut tidak menerima adanya konfirmasi mengenai rencana inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.Yudi mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Ombudsman terkait kedatangan tersebut."Sampai saat ini kami belum terima. Ini harus saya sampaikan," kata Yudi dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).Pihaknya akan kembali melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai surat tersebut."Tapi nanti coba kan kita konfirmasi lagi ya," ungkapnya.Sebelumnya, Yudi mengatakan tidak ada komunikasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah Jawa Barat terkait kedatangan Ombudsman."Karena memang tidak ada konfirmasi sama sekali baik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau kemudian, maupun ke kantor wilayah," ungkapnya.Hal itu berkaitan dengan dugaan penghalangan oleh petugas lapas saat Ombudsman hendak melakukan sidak. Mengenai hal itu, Yudi menyebut sebenarnya kedatangan Ombudsman dapat dikomunikasikan apabila dilakukan koordinasi terlebih dahulu."Sebetulnya kan kalau memang kita koordinasikan kan sebetulnya enak-enak aja," tuturnya.Meski demikian, Yudi tidak ingin memperpanjang persoalan soal dugaan penghalangan itu. Dia tetap menghormati kewenangan Ombudsman."Cuma ya sudahlah, itu saya tidak mau masuk ke ranah sana, cuma memang masing-masing punya kewenangan, namun kita hormati juga kewenangan mereka, namun ini hanya miss saja di lapangan," katanya.Kata DPRKetua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKomisi XIII DPR segera menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut.Willy mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan Komisi XIII DPR. Menurutnya, temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di dalam lapas menunjukkan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan secara komprehensif.“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy dalam keterangannya, Kamis (24/9).Willy menilai penyimpangan dalam praktik pemasyarakatan, termasuk munculnya fasilitas mewah di lapas, berpotensi terus terjadi apabila tidak diikuti pembenahan secara menyeluruh.Menurut dia, keberadaan fasilitas mewah tersebut berkaitan dengan adanya permintaan dari warga binaan dengan kemampuan ekonomi tertentu yang kemudian bertemu dengan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elite secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” katanya.Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Desakan itu muncul setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan oleh warga binaan.“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas kepada wartawan, Kamis (24/9).Andreas menegaskan temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh.“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.Ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan atas penggunaan fasilitas tersebut."Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.