Kondisi rumah yang diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Desakan itu muncul setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan oleh warga binaan.“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas kepada wartawan, Kamis (24/9).Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan juga ditemukan tinggal secara terpisah.Fasilitas yang disebut menyerupai apartemen itu diduga disewakan kepada warga binaan di area Lapas Cibinong. Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9).Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan empat bangunan dengan fasilitas mirip apartemen yang berada di dekat rumah dinas Kalapas, di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan kawasan hunian lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.Bangunan-bangunan tersebut diketahui dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Ombudsman bahkan menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.Andreas menegaskan temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh.“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.Ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan atas penggunaan fasilitas tersebut."Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparanAndreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.“Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.Menurut Andreas, apabila ditemukan perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut dan mengembalikan pola penempatan warga binaan sesuai ketentuan.“Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.Ia juga mendorong agar hasil pemeriksaan administratif diteruskan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, ataupun tindak pidana.“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.Pimpinan Komisi XIII DPR yang membidangi urusan Imipas dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Lapas Cibinong. Menurut Andreas, Kemenimipas juga perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain.“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu."Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” imbuh Andreas.Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTODi sisi lain, Andreas menegaskan kesetaraan perlakuan tidak berarti mengurangi hak dasar warga binaan. Pemerintah, kata dia, tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak bagi seluruh warga binaan.“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.Andreas mengatakan Komisi XIII DPR akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, langkah korektif, serta upaya pencegahan secara terukur terkait kasus tersebut.“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” tutup Andreas.