Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan keuangan negara, khususnya kas pemerintah pusat. Kebijakan yang paling menarik perhatian ialah terkait Saldo Anggaran Lebih (SAL) tak lagi dapat ditempatkan di Bank Indonesia.Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Beleid ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-...selengkapnya