Melihat Lagi Perpres LGBTQ Usai Heboh Kasus Porno 'A Day In My Life'

Wait 5 sec.

Ilustrasi LGBT. Foto: ie27/ShutterstockPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 kembali menjadi perhatian setelah bagian lampirannya yang memuat istilah Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) disorot.Perpes ini kembali mencuat usai ditangkapnya dua orang pria di Bogor yang memuat konten pornografi sesama jenis "A Day In My Life" yang diperjualbelikan di dunia maya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga terdeteksi menderita HIV. Dalam lampiran Perpres tersebut, “penyebaran budaya LGBTQ” dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam analisis lingkungan strategis pertahanan negara. Ketentuan itu berada dalam konteks kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025-2029, bukan aturan khusus yang mengatur kelompok LGBTQ.Perpres 111/2025 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.Kementerian Pertahanan sebelumnya menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi, dan keselamatan umum. Dalam sistem pertahanan nirmiliter, penanganannya melibatkan kementerian dan lembaga sesuai bentuk serta sifat ancaman yang dihadapi. Bukan berarti LGBT sebagai individu ditetapkan sebagai ancaman.Penting membedakan istilah yang digunakan dalam Perpres dengan kesimpulan bahwa orang LGBT secara individual ditetapkan sebagai ancaman negara.Perpres menggunakan frasa “penyebaran budaya LGBTQ”. Artinya, secara tekstual yang dicantumkan dalam analisis ancaman adalah penyebaran budaya tersebut, bukan sebuah ketentuan yang menyatakan setiap individu LGBTQ sebagai ancaman negara.Perpres tersebut juga bukan aturan pidana. Tidak ada ketentuan dalam Perpres 111/2025 yang menetapkan hukuman pidana bagi seseorang karena orientasi seksual atau identitas gendernya.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Perpres tersebut bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ."Aturan ini harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara. Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," kata Yusril, Kamis (9/7).Yusril menjelaskan, kebijakan umum pertahanan negara memang mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dengan demikian, pencantuman isu LGBTQ berada dalam kerangka pemetaan ancaman nonmiliter, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur kehidupan pribadi warga negara.Pemerintah Sebut sebagai Isu Sosial dan BudayaDalam perkembangan setelah isi Perpres tersebut menjadi perhatian publik, pemerintah menjelaskan penempatan isu LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.Yusril menyebut, isu LGBT ditempatkan dalam klaster ancaman nonmiliter karena pemerintah menilai penyebarannya berpotensi memengaruhi tatanan sosial dan keberlanjutan bangsa.Kementerian Agama kemudian juga merespons kebijakan tersebut dengan menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Dalam penjelasannya, Kemenag menekankan bahwa fokus pencegahan diarahkan pada “paham, pergerakan, dan penyebaran polanya”, bukan tindakan terhadap individu.Namun, Perpres 111/2025 sendiri tidak memberikan uraian rinci mengenai apa saja yang dimaksud dengan “penyebaran budaya LGBTQ”, termasuk indikator atau bentuk perbuatan tertentu yang secara otomatis masuk dalam kategori tersebut. Hal ini juga menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam pembahasan publik mengenai aturan tersebut.Dengan demikian, pencantuman “penyebaran budaya LGBTQ” dalam Perpres 111/2025 tidak dapat secara otomatis diterjemahkan menjadi “LGBT adalah tindak pidana” atau “orang LGBT merupakan ancaman negara”.Perpres tersebut merupakan kebijakan umum pertahanan negara yang memetakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter. Pencantuman LGBTQ berada dalam daftar ancaman tersebut dalam konteks sosial dan budaya.Sementara itu, untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana, acuannya adalah ketentuan pidana yang berlaku. Perpres 111/2025 sendiri tidak menetapkan ketentuan pidana khusus terkait LGBTQ. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa beleid tersebut bukan regulasi khusus mengenai LGBTQ.Untuk memahami konteks Perpres Nomor 111 Tahun 2025, ada tiga hal yang perlu dipahami terlebih dahulu:Apa yang secara eksplisit tertulis dalam regulasi;Bagaimana pemerintah menjelaskan tujuan pencantuman tersebut;Bagaimana para ahli menilai implikasi hukum dan HAM-nya.