Populer: PIS Bantah Jual Kapal Pioneer; BEI Siap Terapkan Batas Saham Rp 1

Wait 5 sec.

Kapal Pertamina Pioneer milik PT Pertamina International Shipping (PIS) yang tertahan di Malaysia. Foto: Dok. PISBantahan PT Pertamina International Shipping (PIS) terkait penjualan kapal VLCC Pioneer menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Jumat (25/9). Selain itu, terdapat kabar mengenai kesiapan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan batas minimum harga saham Rp 1 mulai pekan depan. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:PIS Bantah Jual Kapal VLCC Pioneer, Sengketa Bisnis di Malaysia Masih BerprosesPT Pertamina International Shipping (PIS) secara tegas membantah rumor penjualan aset strategisnya, kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) bernama PIS Pioneer. Saat ini, kapal tersebut masih tertahan di Perairan Muar, Johor, Malaysia, akibat sengketa bisnis yang sedang berlangsung dengan salah satu mitranya, MEG. Proses hukum sengketa ini tengah berjalan di dua lembaga arbitrase, yaitu Malaysia High Court dan Singapore International Arbitration Center (SIAC).Manajemen PIS menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual aset tersebut. Guna melindungi kepentingan nasional, perusahaan terus berkoordinasi erat dengan berbagai instansi strategis seperti Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, hingga TNI Angkatan Laut. Kapal PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk distribusi BBM dan LPG selama puasa dan Lebaran. Foto: Dok. PIS Di dalam kapal tersebut, terdapat 23 orang kru berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang dipastikan tetap terpenuhi hak dan keselamatannya selama proses hukum berlangsung.Di sisi lain, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) merespons situasi ini dengan mengimbau pelaku industri pelayaran nasional untuk meningkatkan kewaspadaan saat beroperasi di perairan Malaysia. Kasus sengketa yang melibatkan dugaan wanprestasi oleh mitra Malaysia ini menjadi perhatian serius, mengingat terdapat 3 perusahaan pelayaran nasional, termasuk satu BUMN, yang terdampak oleh kendala operasional di wilayah perairan tersebut.Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO BEI Pastikan Semua Anggota Bursa Siap Ikuti Batas Minimum Harga Saham Rp 1PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi kesiapan infrastruktur dan seluruh anggota bursa untuk menerapkan kebijakan baru terkait penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar. Kebijakan ini dijadwalkan efektif berlaku mulai Senin, 28 September 2026. Langkah strategis ini diharapkan dapat memicu aktivitas perdagangan dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery) di pasar modal Indonesia.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penghapusan batas bawah harga ini menjadi solusi untuk membuka kembali likSeorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (12/12/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOuiditas transaksi saham yang selama ini membeku di level Rp 50. Berdasarkan data bursa, saat ini terdapat sekitar 20 emiten yang sahamnya stagnan di harga batas bawah tersebut dalam jangka waktu yang lama tanpa adanya transaksi yang signifikan. Dengan aturan baru ini, investor kini memiliki ruang untuk melakukan transaksi divestasi atau akumulasi pada tingkat harga yang dinilai lebih wajar oleh pasar.Pihak regulator dan BEI berkomitmen untuk terus memantau pergerakan pasar, khususnya pada tahap awal implementasi kebijakan ini guna mengantisipasi volatilitas yang tidak wajar. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh bursa untuk memastikan penyesuaian fraksi harga ini berjalan kondusif serta memberikan perlindungan yang optimal bagi para investor ritel maupun institusi.