Menelisik Asal-usul Hunian Mewah di Lapas Cibinong

Wait 5 sec.

Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOLapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang disebut memiliki fasilitas seperti hunian mewah.Di area tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti AC, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, hingga kulkas. Mereka juga menemukan botol miras serta fasilitas olahraga.Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya fasilitas khusus bagi tahanan tertentu. Namun, pihak Lapas Cibinong sebelumnya membantah dugaan itu.Profil Lapas Kelas IIA CibinongAnggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOLapas Kelas IIA Cibinong berada di Jalan Makam Pahlawan Nomor 2, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Lapas ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.07.09 Tahun 2007 yang terbit pada 23 Februari 2007.Bangunan Lapas Cibinong berdiri di atas lahan sekitar 4 hektare. Lapas mulai beroperasi pada Januari 2008 dan menerima narapidana serta tahanan untuk pertama kalinya pada Juli 2008.Saat itu, penghuni dipindahkan dari wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Pemindahan dilakukan salah satunya untuk mengurangi kepadatan di Lapas Paledang Bogor.Lapas Cibinong merupakan lapas dengan klasifikasi Kelas IIA. Lapas ini memiliki kapasitas untuk 845 orang. Hingga September 2026, tercatat terjadi kelebihan kapasitas hingga lebih dari 100 persen, yakni dengan total 1.847 penghuni.Di dalamnya terdapat warga binaan yang menjalani hukuman untuk berbagai perkara pidana, termasuk sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik.Beberapa nama yang disebut ditempatkan di Lapas Cibinong antara lain Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat; Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah; hingga Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.Di luar blok hunian, Lapas Cibinong memiliki area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Area tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan bagi warga binaan.Suasana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanLapas Cibinong juga menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada April 2025. Penghargaan itu diberikan atas kontribusi Lapas Cibinong dalam program pembinaan warga binaan.Kemudian pada Agustus 2025, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto menerima lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor. Penghargaan tersebut diberikan terkait dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda di lingkungan lapas.Menteri Imipas SidakMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Agus tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampak berjalan kaki bersama Aries dan Dirjenpas Mashudi. Mereka kemudian mengajak wartawan masuk ke dalam lapas."Kemarin yang video di dalam itu yang mana?" kata Agus kepada petugas di lokasi.Petugas kemudian membawa Agus dan rombongan ke rumah yang sempat disidak Ombudsman RI.Tampak dalam ruangan tersebut, yang awalnya penuh furnitur, kini hanya menyisakan beberapa kursi dan lemari.Kepala Bappisus kemudian menanyakan kepada petugas lapas soal beberapa furnitur."Ini AC memang dilepas atau bagaimana?" kata Aries."Kemarin rusak, Pak," jawab petugas lapas.Dalam kesempatan itu, Aries meminta kalapas se-Indonesia tidak berbuat yang aneh-aneh."Saya datang ke sini bila ada sesuatu yang tidak benar, akan kita tertibkan. Saya mengimbau kepada seluruh kalapas se-Indonesia jangan berbuat yang aneh-aneh," tandasnya.Menimipas Dalami Dugaan Hunian Bak ApartemenMenteri Imipas Agus Andrianto (tengah) didampingi Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto (kiri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026) Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto menyidak Lapas Cibinong usai adanya temuan Ombudsman terkait hunian bak apartemen di lokasi tersebut. Agus mendapatkan laporan bahwa hunian itu merupakan tempat pegawai, tetapi itu akan didalami."Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," kata Agus di Lapas Cibinong, Jumat (25/9).Agus mengaku sudah sering mengingatkan kepada para pegawai di lapas untuk tidak macam-macam. Sejumlah fasilitas seperti kantin hingga wartel pun sudah diberikan untuk dikelola lapas, dengan harapan petugas bisa tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan."Ini adalah upaya kami menghindari petugas melakukan penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan," ucap Agus.Dalam kesempatan tersebut, Agus ditanya oleh wartawan apakah fasilitas pegawai itu diperuntukkan untuk pegawai lapas atau malah disewakan kepada narapidana seperti Ferdy Sambo seperti narasi yang beredar di media sosial. Agus menyebut hal itu akan didalami."Ini yang akan didalami, jadi kalau keterangan petugas ini adalah rumah pegawai, tapi apakah dimanfaatkan untuk kepentingan lain itu akan kita lihat," kata dia."Itu tadi, iya, iya nanti akan ditelusuri (penggunaan hunian)," sambungnya.Agus juga memastikan bahwa tidak ada fasilitas tak wajar lain di Lapas Cibinong."Nggak ada itu, kalau di dalam rutan, sudah pada ikut ya. Sudah ikut periksa di blok-blok kan sudah tidak ada yang seperti ini, ini adalah rumah pegawai, tapi apakah pemanfaatan itu betul-betul atau tidak, nanti itu akan didalami," pungkasnya.Bappisus InvestigasiMenteri Imipas Agus Andrianto (tengah) didampingi Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (25/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOKepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut bangunan yang sebelumnya diduga sebagai fasilitas mewah untuk warga binaan ternyata merupakan hunian bagi pegawai Lapas Cibinong.“Kepala Bappisus menyampaikan sejumlah informasi yang berhasil dikumpulkan. Pertama, bangunan yang diduga merupakan fasilitas mewah untuk warga binaan tertentu sebetulnya merupakan hunian bagi karyawan Lapas,” tulis Bappisus dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).Bappisus juga menyebut warga binaan ditugaskan membantu membersihkan area hunian tersebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.Namun, Bappisus dan Kementerian Imipas masih akan mendalami dugaan adanya penyimpangan di kompleks Lapas Cibinong.Menteri Imipas Agus Indriyanto mengatakan dugaan penyimpangan tersebut akan terus diperiksa. Investigasi dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas di lingkungan lapas sesuai dengan aturan.Sementara itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto membantah adanya pungutan liar di lingkungan lapas. Dia juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi secara kooperatif dengan Ombudsman.Di sisi lain, Bappisus menekankan agar seluruh aset dan fasilitas negara di lingkungan lapas digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.Bappisus bersama Kementerian Imipas juga akan melakukan sidak secara berkala di sejumlah lapas di berbagai daerah.Aris menegaskan akan ada tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan untuk ke depannya.“Siapa pun oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dari kejadian ini akan menghadapi konsekuensi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan atau reformasi struktur apabila diperlukan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengambil keuntungan pribadi dari sistem pemasyarakatan,” kata Aris.Komisi XIII Panggil Ombudsman-Dirjen PAS Senin DepanWakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso memimpin rapat kerja dengan Kepala Staf Kepresidenan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOKomisi XIII DPR RI akan memanggil Ombudsman RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi untuk mengklarifikasi temuan hunian yang disebut seperti vila di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI dan Dirjen PAS pada Senin (28/9).“Kita akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk rapat dengar pendapat di Komisi XIII mengkonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini,” kata Sugiat dalam keterangannya, Jumat (25/9).Sugiat menjelaskan, Ombudsman menemukan bangunan yang terlihat seperti hunian mewah dan disebut digunakan oleh warga binaan. Dalam temuan tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas, seperti area golf dan minuman keras.Berdasarkan keterangan Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, bangunan yang disorot Ombudsman merupakan rumah dinas yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).“Kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” kata Sugiat.Politikus Gerindra ini menyoroti sikap aparatur Lapas Cibinong yang disebut menghalangi proses sidak Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.“Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalangi-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI,” kata Sugiat.Ia mengingatkan kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.Selain menggelar RDP, Komisi XIII juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kondisi fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dan mencocokkannya dengan data yang diperoleh dalam RDP.“Kita juga berencana akan turun langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau langsung berdasarkan data yang kita peroleh, apakah itu fakta atau bagaimana,” tuturnya.