Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa

Wait 5 sec.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. Foto: Dok. PribadiGuru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah, mengingatkan agar dorongan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan setiap kewenangan yang akan diberikan kepada negara.Trubus mengatakan, tekanan publik agar RUU tersebut segera diselesaikan dapat dipahami. Namun, kecepatan pengesahan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan undang-undang.“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus dalam keterangan yang diterima, Sabtu (26/9).“Namun kualitas sebuah Undang-Undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” lanjutnya.Menurut Trubus, kehati-hatian menjadi semakin penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.Ia menegaskan kehati-hatian dalam penyusunan regulasi tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi ataupun memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.“Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” kata Trubus.“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” lanjutnya.Menurut Trubus, prinsip tersebut penting karena besarnya kewenangan negara harus selalu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan.“Semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya,” ujarnya.Trubus mengidentifikasi setidaknya tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.“Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata Trubus.Keseimbangan pertama menyangkut kemampuan negara melakukan asset recovery tanpa mengabaikan hak warga negara. Kedua, kewenangan yang dimiliki aparat harus disertai sistem pengawasan yang memadai. Ketiga, tuntutan untuk mempercepat penyelesaian RUU harus tetap berjalan bersama kewajiban menghasilkan aturan yang presisi.Menurut Trubus, pembahasan RUU tidak cukup hanya menjawab jenis aset yang nantinya dapat dirampas.“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.Trubus merangkum prinsip tersebut dengan menekankan perlunya keseimbangan antara kekuatan negara dan pembatasan oleh hukum.“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.Masukan Publik Harus Tercermin dalam PasalKepala BK DPR Bayu Dwi Anggono dan Kepala Pusat Perancangan UU Bidang Politik, Hukum, dan HAM BK DPR Novianto Murti Hantoro menyampaikan paparan saat RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOTrubus juga menilai proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting dalam menghasilkan aturan yang presisi. Namun, menurutnya, kualitas proses tersebut pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya rapat atau pendapat yang dihimpun.“Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” kata Trubus.Ia sebelumnya juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan prosedur formal.“Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan,” ujarnya.Menurutnya, banyaknya masukan yang diterima DPR harus diterjemahkan menjadi ketentuan yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.“Karena itu pula, banyaknya masukan yang dihimpun DPR seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai alasan memperpanjang pembahasan. Masukan tersebut harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat,” kata Trubus.Trubus menekankan RUU Perampasan Aset harus tetap ditempatkan sebagai instrumen negara untuk melawan kejahatan dan bukan sebagai instrumen kekuasaan terhadap masyarakat.“RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara,” tegasnya.“Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” pungkas Trubus.