Ekspose dan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual merek LACOSTE di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 produk palsu yang melanggar merek Lacoste dengan nilai ekonomi mencapai Rp 940,4 juta di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6).Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap pemegang hak merek di Indonesia.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kegiatan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga sistem perlindungan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha."Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Hermansyah.Menurutnya, perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung iklim investasi yang kondusif.“Di tengah persaingan global yang semakin kompetitif, kemampuan suatu negara dalam melindungi inovasi, kreativitas, dan reputasi merek menjadi faktor yang menentukan tingkat persaingan investor,” katanya.Ekspose dan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual merek LACOSTE di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanTerdiri dari Kaos, Jaket hingga Celana TrainingDirektur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer yang menggunakan merek tanpa hak.Barang-barang tersebut sebelumnya disita dalam proses penyidikan setelah adanya laporan dugaan pelanggaran merek dari pemegang hak merek Lacoste.“Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 940,4 juta,” kata Arie.Menurutnya, nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul apabila produk-produk palsu tersebut beredar di masyarakat.“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.Ekspose dan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual merek LACOSTE di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanArie menegaskan merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik merek selama bertahun-tahun.“Perlu diingat juga bahwa merek ini bukan hanya sekadar simbol atau identitas produk, tetapi juga representasi dari kualitas, reputasi, investasi, serta kepercayaan yang dibangun oleh pemilik merek terdaftar yang juga membutuhkan waktu relatif lama,” katanya.DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat juga didorong membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.