Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, saat konferensi pers di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanPelaku usaha yang berjualan di marketplace masih berpeluang tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.Fasilitas ini diberikan kepada penjual dengan omzet tahunan maksimal Rp 500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan keterbukaan pelaku usaha menjadi kunci dalam pelaksanaan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace.“Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur, kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, dikutip Kamis (25/6).Meski demikian, pembebasan pemungutan pajak tersebut hanya berlaku selama omzet penjual belum melewati batas yang ditentukan. Marketplace akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan transaksi para penjual yang beroperasi di platformnya.Jika omzet penjual dalam satu tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan yang dilakukan melalui platform.“Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan,” ungkapnya.Inge menegaskan, pemungutan pajak oleh marketplace tidak menghilangkan kewajiban perpajakan penjual. Seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari transaksi di marketplace maupun penjualan langsung di luar platform, tetap harus digabungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.“Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dibayarkan sendiri nantinya,” kata Inge.Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, kewajiban membayar pajak telah berlaku sebelumnya, hanya saja kini marketplace ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan.Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.Aturan yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta. Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku apabila penjual telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.Apabila omzet penjual dalam tahun berjalan melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib memberitahukan perubahan kondisi tersebut kepada platform. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.