Gandeng PPATK, Polri Bidik Pasal Pencucian Uang di Kasus Judol Rp 13,9 T Hayam Wuruk

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana jumbo senilai Rp 13,9 triliun terkait jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.