Masuk Lewat Jalur Perbatasan, Sembilan WN Filipina Ditahan di Rudenim Balikpapan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menerima sembilan warga negara (WN) Filipina, yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian setelah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan. Mereka kini menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi ke negara asal.Kepala Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan, Danny Ariana, mengatakan pendetensian tersebut merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dan instansi terkait.Lima warga negara Filipina dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan pada Rabu (24/6/2026). Sebelum diserahkan ke Rudenim Balikpapan, mereka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Bea Cukai Tarakan.Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima warga negara asing itu mengaku memasuki wilayah perbatasan Indonesia pada 18 Juni 2026 menggunakan dua unit speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina.Mereka bekerja sebagai awak kapal dengan tugas membersihkan mesin, menyusun barang, serta menurunkan muatan berupa produk kosmetik yang akan ditukar dengan 30 galon bahan bakar minyak di perairan perbatasan Indonesia. Dari pekerjaan tersebut, mereka mengaku menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali berlayar."Kelima deteni tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan untuk menjalani proses pendetensian hingga menunggu proses deportasi ke negara asal," ujar Danny, pada Jumat (26/6/2026).Kelimanya diduga melanggar Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.Selain lima deteni tersebut, pada Kamis (25/6/2026), Rudenim Balikpapan juga menerima satu keluarga warga negara Filipina yang terdiri atas empat orang, termasuk dua balita, hasil pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.Mereka diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi di tempat pemeriksaan resmi.Tak hanya itu, Rudenim Balikpapan juga masih menampung seorang deteni berstatus stateless atau belum memiliki kewarganegaraan yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.Deteni berinisial MBH tersebut sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan dalam perkara narkotika. Saat ini, status kewarganegaraannya masih menunggu proses verifikasi melalui Perwakilan Malaysia di Indonesia.Danny menegaskan, Rudenim Balikpapan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi warga negara asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asal."Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. Setelah menjalani pendetensian, mereka akan diproses untuk deportasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (*)