GIAMM: Perakitan EV di RI Belum Banyak Libatkan Pemasok Komponen Lokal

Wait 5 sec.

Aktivitas produksi mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) GAC AION V di fasilitas perakitan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) milik PT National Assemblers (Indomobil Group) di Purwakarta, Jabar, Selasa (10/6/2025). Foto: Indomobil GroupSekretaris Jenderal GIIAM (Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor), Rachmat Basuki menyoroti aktivitas produksi lokal sejumlah merek mobil listrik China, yang dinilai belum banyak melibatkan pemasok hingga komponen otomotif buatan dalam negeri."Sebenarnya mobil listrik China sifatnya masih jualan (impor CBU) atau simpel assembly lewat impor CKD set, jadi pasokan lokal hampir belum ada. Mungkin ini tugasnya pemerintah dengan target TKDN tahun ini 40 persen untuk tingkatkan pasokan lokal," kata Rachmat dihubungi kumparan, Senin (22/6/2026).Dilema itu ditambah pula dengan kabar dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang di Jawa Timur yang berencana memindahkan sebagian aktivitas produksinya di negara lain. Tentunya ini semakin menekan komunitas industri komponen Tanah Air.Sebelumnya, GIAMM sudah pernah menyinggung hal tersebut. Utamanya soal syarat pengenaan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik rakitan lokal, masih terbilang ringan dan tidak memberi efek langsung kepada industri komponen lokal.Aktivitas perakitan mobil listrik GWM ORA 03 di fasilitas perakitan Inchcape Indomobil Manufacturing Indonesia, Wanaherang, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. InchcapeDalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), menjabarkan syarat pemenuhan nilai TKDN untuk mobil listrik yang telah dirakit lokal agar bisa mendapatkan insentif.Dimulai tahun 2022, untuk semua kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang telah dirakit lokal sampai tahun 2023 harus memiliki nilai TKDN minimal 20 persen. Kemudian tahun 2024 sampai 2025 minimal harus 40 persen.Namun dalam praktiknya, pemerintah memberi relaksasi kepada produsen yang nilai TKDN produknya baru mencapai 30 persen, sudah bisa memperoleh insentif mobil listrik. Nilai tersebut diharuskan semakin tinggi seiring berjalannya waktu.Misalnya, dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tadi untuk rentang waktu 2026 sampai 2030, seluruh produsen diwajibkan mampu memenuhi nilai TKDN minimal 60 persen. Kemudian mulai 2031 diharuskan minimal 80 persen.Suasana produksi massal perdana mobil listrik Neta V-II oleh PT Neta Auto Indonesia dan PT Handal Indonesia Motor di Pondok Ungu, Bekasi, Jumat (31/5/2024). Foto: Sena Pratama/kumparan“Kalau mobil listrik peraturannya ini misalkan hanya dirakit di Indonesia, (sudah dapat) 30 persen TKDN. Kalau begitu impor saja semua (komponennya), itu assembling sudah dapat 30 persen sehingga tidak ada nilai tambah,” ucap Rachmat ditemui di tempat terpisah tahun lalu.Rachmat menambahkan, pemerintah sebaiknya menyesuaikan kebijakan pemberian besaran insentif kepada produsen berdasarkan nilai TKDN yang didapatkan. Ini untuk mendorong pabrikan lebih banyak menggandeng penyalur komponen lokal."Kalau GIAMM menyarankan semakin tinggi TKDN-nya, itu semakin (besar) dikasih insentifnya. Tapi aturan TKDN-nya juga harus tepat, kalau assembling lokal saja sudah dihitung 30 persen itu masih kurang lokalisasinya," tambahnya.Pada praktiknya kebanyakan saat ini, sejumlah merek masih memilih menggandeng mitra perakitan lokal untuk membuat produknya di dalam negeri. Namun, itu baru sebatas menyatukan komponen-komponen yang sudah jadi dari luar negeri hingga selesai dirakit utuh.“Aturannya itu terlalu mudah dan terlalu ringan untuk yang mobil listrik. Sedangkan misalkan Avanza (ICE) TKDN-nya 80 persen, komponennya harus disuplai dari lokal, sehingga tumbuh banyak pabrik, pabrik kodi, pabrik steering, dan lainnya," tukas Rachmat.