Dua Terdakwa Korupsi Wastafel saat Covid-19 Divonis Bebas 

Wait 5 sec.

DUA terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19 divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh