Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARAMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban penganiayaan berat dan penyekapan berinisial YTR (29) yang dilakukan Taufik Hidayat (30). Menurutnya, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus tersebut.Arifah menegaskan, negara memiliki kewajiban melindungi hak setiap perempuan untuk hidup aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan."Pengalaman pelaku yang panjang mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis yang sangat berat bagi korban. Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak hidup, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan bagi setiap perempuan adalah mandat konstitusi," ujar Arifah saat konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6)."Segala bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas tanpa kompromi," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.Menurut Arifah, fokus pemerintah saat ini tidak hanya pada proses hukum terhadap pelaku. Tapi juga memastikan korban memperoleh seluruh haknya selama masa pemulihan."Bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," katanya.Ia menjelaskan, korban mengalami trauma yang kompleks sehingga proses pemulihan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, diperlukan pendampingan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan korban."Kami memahami bahwa dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan," ucapnya.Tersangka Taufik Hidayat saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparanArifah mengungkapkan, sejak kasus tersebut terungkap, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, UPTD PPA, rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum hingga berbagai lembaga layanan lainnya.Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi, sekaligus memantau perkembangan kondisi korban selama menjalani perawatan dan pemulihan.Selain itu, Kementerian PPPA juga siap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila diperlukan perlindungan tambahan selama proses hukum terhadap pelaku berlangsung.Arifah menambahkan, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga yang turut mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, dukungan psikososial kepada keluarga menjadi bagian penting agar korban memiliki lingkungan yang aman dan mampu mendukung proses pemulihan secara optimal.