Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOPolda Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30). Dalam konferensi pers, polisi membeberkan temuan barang bukti baru, kronologi kekerasan yang berlangsung selama lebih dari dua tahun, hingga motif pelaku melakukan penyiksaan terhadap korban.Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Taufik selama korban disekap, setelah ditemukan botol infus di lokasi penyekapan. Selain itu, polisi mengungkap latar belakang pelaku yang merupakan residivis kasus kekerasan, sementara kondisi korban disebut mengalami luka berat hingga infeksi parah dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin.Ada Botol Infus di Lokasi YTR Disekap, Polisi Usut Pihak Lain yang Bantu TaufikPolda Jawa Barat masih mendalami temuan sejumlah barang bukti di lokasi penyekapan YTR, termasuk botol infus yang diduga digunakan tersangka Taufik Hidayat untuk mengobati korban selama disekap."Penyidik kepolisian Polda Jabar melakukan olah TKP. Semua benda-benda yang ada di empat TKP tersebut kita analisa. Betul ada infus di sana dan kita sudah dalami," kata Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6).Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025). Foto: Rubby Jovan/ANTARANamun, polisi masih belum bisa memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan sendiri oleh Taufik atau melibatkan pihak lain."Pernah ada upaya untuk menyembuhkan atau mengobati korban, itu dilakukan oleh tersangka. Ini tentunya akan kita tindak lanjuti ke depan, apakah ada orang yang membantu, apakah dia sendiri, dan kita akan konfirmasi juga ke pihak korban," ujarnya.Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Kerja Jadi DC, Punya Kemampuan Hindari PetugasKapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebut Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, kerap mengelabui petugas dalam proses penangkapan."Banyak faktor-faktor kesulitan ketika kita mencari tersangka. Tersangka ini berlatar belakang pekerjaan seorang debt collector (DC) di sebuah perusahaan sepertinya punya pengalaman yang cukup, sehingga dia bisa mengelabui kita dalam pencarian," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).Motor yang digunakan pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, selama menjadi DPO kasus tersebut kini diamankan di Polda, Kamis (25/6/2026). Foto: Abisatya/kumparanLebih lanjut, Rudi menyampaikan Taufik merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan."Tersangka adalah residivis pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," kata dia saat menyampaikan keterangan di Mapolda Jabar pada Jumat (26/6).Polisi Ungkap Taufik Pelaku Penyekapan Berkenalan dengan Korban Lewat TinderKapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkap awal Taufik Hidayat berkenalan dengan korban YTR. Taufik menyekap dan menganiaya YTR hingga menyebabkan korban mengalami luka berat."Di awal tahun 2024 perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," tutur Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).Tersangka Taufik Hidayat saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparanSelama kepergian korban, pihak keluarga telah berusaha mencari korban. Awalnya korban mengakui pindah bekerja ke Majalengka."Korban pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar, tetapi berulang kali informasi-informasi tentang keberadaan korban itu dicek di tempat kos, di tempat kerja tidak ada," tutur Rudi.Jejak Penyekapan-Penganiayaan Taufik: Korban Disundut-Dipukul Pakai BesiTaufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, setidaknya pernah empat kali berpindah-pindah tempat dengan membawa korban."Terjadi lah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi kami temukan itu ada 4 lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparanRudi melanjutkan, untuk di lokasi kedua, Taufik mengajak korban tinggal di indekos yang tak jauh dari indekos lokasi pertama."Di tempat ini korban dipukul di bagian badan dan disundut rokok," kata Rudi.Lokasi kedua kosan di dekat lokasi kosan pertama. Terjadi kekerasan di lokasi ini."Di tempat ini korban dipukul di bagian badan dan disundut rokok," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6)Lokasi kedua kosan di dekat lokasi kosan pertama. Terjadi kekerasan di lokasi ini."Terjadi pemukulan mata kiri dengan besi yang dikabarkan tidak bisa melihat," ucap Rudi."Di TKP keempat kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026. TKP terakhir yang tanggal 10 Juni tadi dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin," sambungnya.Keluarga YTR: Tak Ada Maaf Bagi Taufik Hidayat, Tak Mau Hukum MatiUsai mendengar penjelasan terkait kasus ini dari berbagai instansi, pihak keluarga angkat bicara."Harapannya dari saya pribadi untuk pelaku, saya nggak mau pelaku dihukum mati, saya pengin dia diserahkan kepada keluarga (kami) biar saya menghakimi dia. Yang dia perbuat kepada adik saya," kata Afif Shandy, kakak YTR.Polisi saat mengamankan Taufik Hidayat di Majalaya, Bandung, Senin (23/6/2026). Foto: Dok. IstimewaIrin, ayah YTR menambahkan tidak memberi maaf bagi Taufik."Saya sebagai orang tuanya tidak ada kata maaf. Saya dendam sampai mati saya dendam sama dia. Saya nggak mau anak saya diperlakukan seperti itu. Sakit lebih sakit dari anak saya," katanya.Korban Penyekapan di Bandung Alami Infeksi Parah hingga Muncul BelatungPerempuan berinisial YTR (29) yang merupakan korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) mengalami luka parah di bagian kepala hingga mengalami infeksi berat yang menyebabkan munculnya belatung."Kami melihat bahwa dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala dan di daerah kepala dan boleh dikatakan bahwa ini sangat-sangat infeksi hebat, boleh dikatakan belatung mungkin sudah ada," kata Rachim Dinata Marsidi, Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin, saat konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).Rachim menuturkan pihaknya akan segera melakukan operasi pembersihan pada luka korban."Kami segera melakukan operasi pembersihan luka ini. Dan kami temukan bakteri yang memang cukup berat," ujar Rachim.Motif Taufik Hidayat Aniaya dan Sekap Korban di Kosan: Kesal dan CemburuMotif penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, akhirnya terungkap."Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar," kata Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).Garis polisi terpasang di tempat kos korban setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Foto: ANTARA/Ilham NugrahaRudi juga mengungkapkan bahwa kondisi pekerjaan kerap dijadikan alasan pelaku menganiaya korban."Jadi pekerjaannya adalah seorang debt collector. Mungkin kalau mengalami kesulitan dalam melakukan pekerjaan, ya, salah satu kecekcokan pelampiasannya yang sepertinya korban itu yang dilakukan," ujarnya.Taufik Dijerat Pasal Berlapis: Penganiayaan-Penyanderaan, Terancam 12 Tahun BuiPolda Jawa Barat (Jabar) menjerat Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, dengan pasal berlapis."Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun," kata Rudi saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).Polisi saat mengamankan Taufik Hidayat di Majalaya, Bandung, Senin (23/6/2026). Foto: Dok. IstimewaPolisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2."Tindakan pidana yang menyebabkan luka berat ancamannya 9 tahun," ucap Rudi.Taufik Hidayat Akui Perbuatannya: Saya Menyesal, Saya Minta MaafTaufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, ditampilkan di hadapan wartawan oleh Polda Jabar."Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," kata Taufik.Wartawan kemudian mendesak Taufik soal apakah ada korban lain selain YTR."Saya minta maaf," jawabnya.Taufik Penganiaya Wanita, Temperamental, Pernah Pukuli Ayah karena MakananKapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkap karakter tersangka penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30)."Yang bersangkutan mengakui, membenarkan bahwa tersangkalah pelaku kekerasan tersebut. Dari situ kami melihat, dan kami cocokkan juga dengan beberapa informasi psikologi yang mungkin tidak bisa diungkapkan langsung. Karakter tersangka memang seperti itu," kata Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6).Tata, ayahnya Taufik Hidayat saat bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Youtube/ Kang Dedi Mulyadi ChannelMenurut Rudi, salah satu fakta yang diperoleh penyidik adalah tersangka pernah melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya."Tambahan lagi ini tersangka temperamental. Kami memeriksa orang tuanya, jadi beberapa kali kalau yang bersangkutan itu sesuatunya tidak dipenuhi, pernah suatu hari balik ke rumah tidak mendapatkan makanan yang ada di rumah sesuai harapan, itu bapaknya dicari ke sawah dan dipukul," ujarnya.