Proses perakitan baterai mobil listrik Hyundai. Foto: HyundaiPengembangan industri baterai di Indonesia dinilai tidak bisa hanya berhenti pada tahap produksi. Diperlukan pendekatan menyeluruh hingga ke pengelolaan akhir masa pakai untuk memastikan ekosistemnya berkelanjutan.Hal ini disampaikan Dr. Lim Dan-bi dari Korea Legislation Research Institute (KLRI) dalam forum kerja sama Indonesia dan Korea Selatan. Ia menekankan bahwa baterai kini sudah menjadi teknologi strategis, bukan lagi sekadar komponen kendaraan listrik biasa.“Baterai bukan lagi sekadar komponen biasa, melainkan teknologi inti dalam strategi energi nasional dan transisi menuju netralitas karbon,” ujar Dr Liem saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).Dr. Lim Dan-bi dari Korea Legislation Research Institute (KLRI). Foto: Fitra Andrianto/kumparanMenurutnya, peran baterai semakin krusial seiring meningkatnya kebutuhan global terhadap kendaraan listrik, perangkat elektronik, hingga sistem penyimpanan energi. Permintaan yang terus naik ini membuka peluang besar bagi Indonesia sebagai negara dengan sumber daya mineral melimpah.Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa banyak pihak masih melihat industri baterai secara parsial. Padahal, rantai nilainya jauh lebih panjang dari sekadar produksi.“Rantai nilai baterai tidak selesai hanya dengan memproduksi dan menjual,” katanya.Dr Liem menjelaskan, setelah masa pakai berakhir, baterai harus melalui proses pengumpulan, evaluasi, hingga penentuan apakah masih bisa digunakan kembali atau perlu didaur ulang. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam konsep ekonomi sirkular.Diskusi terkait daur ulang baterai Korea Selatan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan“Baterai harus dikumpulkan, dievaluasi, lalu ditentukan apakah bisa digunakan kembali atau didaur ulang. Selain itu materialnya dimasukkan kembali ke dalam produksi,” jelasnya.Ia menilai, tanpa sistem tersebut, potensi nilai ekonomi dari baterai bekas tidak akan maksimal. Selain itu, risiko lingkungan juga akan meningkat jika tidak dikelola dengan baik.Meski demikian, mekanisme pasar saja dinilai belum cukup untuk membangun ekosistem tersebut. Diperlukan peran pemerintah melalui regulasi yang jelas dan terarah.“Sirkularitas tidak dapat berjalan hanya mengandalkan mekanisme pasar,” tegasnya.Proses perakitan baterai mobil listrik Hyundai. Foto: HyundaiMenurut Dr Liem, regulasi dibutuhkan untuk menetapkan tanggung jawab antar pelaku industri, menjamin keselamatan, sekaligus menciptakan permintaan terhadap material daur ulang.Dengan kerangka hukum yang kuat, industri baterai Indonesia diyakini dapat berkembang lebih terstruktur. Hal ini juga akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.“Pada akhirnya, sistem sirkularitas baterai harus dibangun melalui kebijakan yang menghubungkan seluruh tahapan dalam rantai nilai,” tutupnya.