JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bergerak cepat mematangkan rencana repatriasi Supiat, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.