Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra Aplikasi 'Hot 51' Raup Untung Rp 262,3 M

Wait 5 sec.

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparanPolda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus aplikasi yang terlibat judi-pornografi 'Hot 51'. Mereka mencatat, ada 3 perusahaan atau korporasi terlibat pada operasi aplikasi ini yang meraup keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah."Tiga perusahaan tersebut adalah PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Berdasarkan hasil penyidikan periode Januari hingga Juni 2026, ketiga entitas ini terbukti beroperasi sebagai perusahaan cangkang (shell company) untuk menampung uang haram," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Immanudin, lewat keterangannya, Sabtu (27/6). Iman menambahkan, tiga perusahaan ini memanipulasi identitas saat mendaftar ke perusahaan payment gateway. Siasat ini dilakukan semata-mata agar mereka bisa mendapatkan fasilitas virtual account yang kemudian difungsikan sebagai rekening deposit aplikasi Hot 51.Putaran Uang Ratusan MiliarSaat menelusuri aliran uang (follow the money), penyidik berhasil menguliti volume dana gelap yang dikelola oleh ketiga perseroan cangkang tersebut.Tercatat, dari total perputaran uang kejahatan ekosistem HOT51 yang menembus Rp 559,8 miliar, ketiga korporasi merchant ini mencatatkan lalu lintas uang masuk yang sangat masif, yakni mencapai Rp 262,3 miliar.Polda Metro Jaya paparkan skema saweran digital porno HOT51 Foto: Dok. IstimewaAncaman Pemiskinan dan PembubaranAtas peran manipulatif dalam memuluskan perputaran uang haram tersebut, penyidik membidik PT MDS, PT CDS, dan PT IDI dengan pasal pidana korporasi yang sangat berat.Penyidik menjerat ketiganya dengan konstruksi Pasal 118 hingga Pasal 122 Jo. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Mengacu pada pasal tersebut, ketiga korporasi bersiap menghadapi tuntutan pidana pokok berupa denda finansial bertingkat. Denda tersebut dimulai dari Kategori VI (Rp 2 miliar), Kategori VII (Rp 5 miliar), hingga ancaman denda maksimal Kategori VIII yang mencapai Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).Lebih dari itu, ancaman pidana tambahan juga telah menanti di persidangan. Penyidik siap melakukan penuntutan untuk ganti rugi, perampasan barang atau keuntungan tindak pidana, pencabutan izin, pelarangan permanen, pembekuan kegiatan usaha, hingga vonis hukum maksimal berupa pembubaran korporasi.